Berita

Jangan Salah Sebut! Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,265 kata 4 halaman
Jangan Salah Sebut! Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah
Jangan Salah Sebut! Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah — Masih banyak masyarakat yang mengira Kepala Desa dan Lurah adala...

Kesalahan penyebutan ini memang tidak selalu menimbulkan masalah besar, namun penting bagi masyarakat untuk memahami struktur pemerintahan yang benar agar tidak terjadi salah pengertian .

Desa Bisa Berubah Status Menjadi Kelurahan

Menarik untuk diketahui bahwa desa dapat berubah status menjadi kelurahan dan sebaliknya.

Berdasarkan Undang-Undang Desa, desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan BPD melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat desa .

Ketika desa berubah menjadi kelurahan, seluruh barang milik desa dan sumber pendapatan desa menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pendanaan kelurahan dibebankan pada APBD .

Sebaliknya, kelurahan juga dapat berubah status menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat .

Kesimpulan

Secara sederhana, perbedaan antara Kepala Desa dan Lurah bukan sekadar soal istilah atau kata sapaan semata, melainkan berbeda secara makna, status hukum, cara pemilihan, hingga kewenangan dalam menjalankan pemerintahan .

Kepala Desa berfokus pada otonomi desa dan kepentingan masyarakat setempat.

Ia dipilih langsung oleh rakyat, bukan ASN, memiliki masa jabatan 8 tahun, mengelola anggaran desa secara mandiri, dan bertanggung jawab kepada masyarakat melalui BPD.

Lurah lebih berfokus pada pelayanan administrasi publik sebagai bagian dari birokrasi pemerintah daerah.

Ia diangkat oleh bupati/walikota sebagai ASN, tidak memiliki masa jabatan pasti, kewenangannya terbatas, dan bertanggung jawab kepada camat.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menyamakan peran Kepala Desa dan Lurah, serta dapat lebih memahami bagaimana sistem pemerintahan di tingkat paling bawah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku .

Berita Terkait