Lurah: Bertanggung Jawab kepada Camat
Lurah bertanggung jawab secara struktural kepada Camat sebagai atasan langsung dalam struktur pemerintahan daerah .
Kelurahan tidak memiliki lembaga pengawas seperti BPD karena merupakan bagian administratif pemerintah daerah .
6. Sumber Penghasilan
Kepala Desa: APBDes dan Tanah Bengkok
Penghasilan kepala desa berasal dari APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) .
Selain itu, di beberapa daerah kepala desa juga mendapatkan penghasilan tambahan berupa tanah bengkok (tanah garapan) atau tunjangan lainnya sesuai aturan daerah .
Lurah: APBD (Gaji ASN)
Penghasilan lurah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sesuai ketentuan gaji ASN berdasarkan golongan dan jabatan .
7. Lembaga Pendamping/Pengawas
| Aspek | Desa | Kelurahan |
|---|---|---|
| Lembaga pengawas | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) | Tidak ada (pengawasan melekat dari camat) |
| Perangkat wilayah | Kepala Dusun | Kepala Seksi (di beberapa daerah) |
| Struktur tambahan | Lembaga kemasyarakatan desa | Kelompok jabatan fungsional |
Desa memiliki BPD sebagai kontrol pemerintah desa dalam menggunakan anggaran, sementara kelurahan tidak memiliki BPD karena pengelolaan anggarannya lebih dikendalikan oleh pemerintah daerah .
Tabel Ringkasan Perbedaan Kepala Desa dan Lurah
| Aspek | Kepala Desa | Lurah |
|---|---|---|
| Dasar hukum | UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda |
| Status kepegawaian | Bukan ASN | ASN (PNS) |
| Cara pengangkatan | Dipilih langsung oleh warga desa (Pilkades) | Diangkat oleh Bupati/Walikota |
| Masa jabatan | 8 tahun, maksimal 2 periode | Tidak ditentukan (sesuai mutasi) |
| Kewenangan | Otonomi luas, kelola dana desa | Terbatas, administratif |
| Pertanggungjawaban | Kepada masyarakat & BPD | Kepada Camat |
| Sumber penghasilan | APBDes + tanah bengkok | APBD (gaji ASN) |
| Lembaga pengawas | BPD | Tidak ada (pengawasan struktural) |
| Wilayah | Umumnya pedesaan | Umumnya perkotaan |
Persamaan Kepala Desa dan Lurah
Meskipun memiliki banyak perbedaan, Kepala Desa dan Lurah memiliki beberapa persamaan :
-
Sama-sama berada di bawah lingkup Kecamatan – baik desa maupun kelurahan merupakan wilayah administrasi setingkat di bawah kecamatan
-
Sama-sama berfungsi dalam pelayanan publik dan administrasi kepada masyarakat
-
Sama-sama menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah yang lebih tinggi
-
Sama-sama memiliki sekretaris yang membantu tugas administrasi
Mengapa Banyak Kepala Desa Dipanggil "Pak Lurah"?
Secara budaya, istilah "lurah" sudah sangat melekat di masyarakat sejak zaman dahulu.
Pada masa lampau, terutama di era pemerintahan lama, masyarakat desa lebih akrab menyebut pemimpin wilayahnya sebagai lurah .
Kebiasaan ini terus diwariskan dari generasi ke generasi hingga sekarang.
Akibatnya, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa saat ini desa dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan kelurahan dipimpin oleh Lurah .