Berita

Jangan Salah Sebut! Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,265 kata 4 halaman
Jangan Salah Sebut! Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah
Jangan Salah Sebut! Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah — Masih banyak masyarakat yang mengira Kepala Desa dan Lurah adala...

Lurah: Bertanggung Jawab kepada Camat

Lurah bertanggung jawab secara struktural kepada Camat sebagai atasan langsung dalam struktur pemerintahan daerah .

Kelurahan tidak memiliki lembaga pengawas seperti BPD karena merupakan bagian administratif pemerintah daerah .

6. Sumber Penghasilan

Kepala Desa: APBDes dan Tanah Bengkok

Penghasilan kepala desa berasal dari APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) .

Selain itu, di beberapa daerah kepala desa juga mendapatkan penghasilan tambahan berupa tanah bengkok (tanah garapan) atau tunjangan lainnya sesuai aturan daerah .

Lurah: APBD (Gaji ASN)

Penghasilan lurah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sesuai ketentuan gaji ASN berdasarkan golongan dan jabatan .

7. Lembaga Pendamping/Pengawas

Aspek Desa Kelurahan
Lembaga pengawas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tidak ada (pengawasan melekat dari camat)
Perangkat wilayah Kepala Dusun Kepala Seksi (di beberapa daerah)
Struktur tambahan Lembaga kemasyarakatan desa Kelompok jabatan fungsional

Desa memiliki BPD sebagai kontrol pemerintah desa dalam menggunakan anggaran, sementara kelurahan tidak memiliki BPD karena pengelolaan anggarannya lebih dikendalikan oleh pemerintah daerah .

Tabel Ringkasan Perbedaan Kepala Desa dan Lurah

Aspek Kepala Desa Lurah
Dasar hukum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
Status kepegawaian Bukan ASN ASN (PNS)
Cara pengangkatan Dipilih langsung oleh warga desa (Pilkades) Diangkat oleh Bupati/Walikota
Masa jabatan 8 tahun, maksimal 2 periode Tidak ditentukan (sesuai mutasi)
Kewenangan Otonomi luas, kelola dana desa Terbatas, administratif
Pertanggungjawaban Kepada masyarakat & BPD Kepada Camat
Sumber penghasilan APBDes + tanah bengkok APBD (gaji ASN)
Lembaga pengawas BPD Tidak ada (pengawasan struktural)
Wilayah Umumnya pedesaan Umumnya perkotaan

Persamaan Kepala Desa dan Lurah

Meskipun memiliki banyak perbedaan, Kepala Desa dan Lurah memiliki beberapa persamaan :

  1. Sama-sama berada di bawah lingkup Kecamatan – baik desa maupun kelurahan merupakan wilayah administrasi setingkat di bawah kecamatan

  2. Sama-sama berfungsi dalam pelayanan publik dan administrasi kepada masyarakat

  3. Sama-sama menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah yang lebih tinggi

  4. Sama-sama memiliki sekretaris yang membantu tugas administrasi

Mengapa Banyak Kepala Desa Dipanggil "Pak Lurah"?

Secara budaya, istilah "lurah" sudah sangat melekat di masyarakat sejak zaman dahulu.

Pada masa lampau, terutama di era pemerintahan lama, masyarakat desa lebih akrab menyebut pemimpin wilayahnya sebagai lurah .

Kebiasaan ini terus diwariskan dari generasi ke generasi hingga sekarang.

Akibatnya, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa saat ini desa dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan kelurahan dipimpin oleh Lurah .

Berita Terkait