Berita

Kabar Gembira! TPG, Gaji ke-13, dan THR 100 Persen bagi Guru Sertifikasi Segera Cair

Diperbarui 0 4 mnt baca 617 kata 3 halaman
Kabar Gembira! TPG, Gaji ke-13, dan THR 100 Persen bagi Guru Sertifikasi Segera Cair
Para Guru – Kabar Gembira! TPG, Gaji ke-13, dan THR 100 Persen bagi Guru Sertifikasi Segera Cair — Kabar baik datang bagi ...

Bungko NewsKabar baik datang bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nominal 100 persen akan segera direalisasikan.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memberikan apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

TPG Kini Dicairkan Setiap Bulan

Perubahan signifikan terjadi pada mekanisme pencairan TPG tahun 2026.

Pemerintah secara resmi memperbarui skema penyaluran dari yang sebelumnya dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 6 April 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.

Saat ini, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni 2026 telah resmi diterbitkan oleh Kemendikbudristek secara bertahap sejak 15 Juni 2026.

SKTP yang sudah diterbitkan selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dengan rekomendasi pembayaran ke Kementerian Keuangan dijadwalkan bergulir pada 21–22 Juni 2026.

Bagi guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Sementara itu, guru ASN akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Berita Terkait