Kementerian Agama (Kemenag) juga telah memastikan pencairan TPG bagi guru madrasah.
Berdasarkan data SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, jumlah penerima TPG mencapai 405.438 guru, termasuk 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Syarat Penerima TPG
Untuk dapat menerima TPG tahun 2026, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
-
Minimal lulusan S-1 atau D-IV
-
Memiliki Sertifikat Pendidik dan satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid di sistem EMIS GTK
-
Memenuhi minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu
-
Data terverifikasi valid di Info GTK
Guru sangat disarankan untuk segera memantau status terbaru melalui laman resmi Info GTK 2026 guna memastikan dana tidak terkendala.
Apresiasi bagi Profesionalitas Guru
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pencairan tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru dalam dunia pendidikan.
"TPG adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa. Karena itu, kami berupaya memastikan penyalurannya semakin cepat, tepat, dan akuntabel," ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat sehingga mereka dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bagi generasi penerus bangsa.