Berita

Kabar Gembira! TPG, Gaji ke-13, dan THR 100 Persen bagi Guru Sertifikasi Segera Cair

Diperbarui 0 4 mnt baca 617 kata 3 halaman
Kabar Gembira! TPG, Gaji ke-13, dan THR 100 Persen bagi Guru Sertifikasi Segera Cair
Para Guru – Kabar Gembira! TPG, Gaji ke-13, dan THR 100 Persen bagi Guru Sertifikasi Segera Cair — Kabar baik datang bagi ...

THR dan Gaji ke-13 100 Persen

Selain TPG reguler, pemerintah juga menjamin guru tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan pencairan TPG 100 persen untuk 333 daerah di Indonesia.

Bagi guru ASN yang bekerja di salah satu dari 333 daerah tersebut, TPG 100 persen adalah hak mereka.

Namun, perlu diketahui bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua daerah.

Pemerintah pusat menetapkannya secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebijakan tunjangan di tiap daerah.

Daerah yang diprioritaskan adalah yang tidak memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan tidak menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Realisasi di Berbagai Daerah

Sejumlah daerah telah merealisasikan pembayaran ketiga komponen tunjangan tersebut.

Di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebanyak 941 guru PNS dan PPPK akhirnya menerima pembayaran TPG THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 dengan total Rp5.878.896.248 setelah sebelumnya mengalami penundaan.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat yang mengawal pemenuhan hak para guru.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk guru sudah dibayarkan seluruhnya.

Saat ini, yang masih dalam proses verifikasi adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dananya sudah tersedia sepenuhnya di kas daerah.

Berita Terkait