Kabar baik datang bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nominal 100 persen akan segera direalisasikan.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memberikan apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
TPG Kini Dicairkan Setiap Bulan
Perubahan signifikan terjadi pada mekanisme pencairan TPG tahun 2026.
Pemerintah secara resmi memperbarui skema penyaluran dari yang sebelumnya dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 6 April 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
Saat ini, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni 2026 telah resmi diterbitkan oleh Kemendikbudristek secara bertahap sejak 15 Juni 2026.
SKTP yang sudah diterbitkan selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dengan rekomendasi pembayaran ke Kementerian Keuangan dijadwalkan bergulir pada 21–22 Juni 2026.
Bagi guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Sementara itu, guru ASN akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
THR dan Gaji ke-13 100 Persen
Selain TPG reguler, pemerintah juga menjamin guru tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan pencairan TPG 100 persen untuk 333 daerah di Indonesia.
Bagi guru ASN yang bekerja di salah satu dari 333 daerah tersebut, TPG 100 persen adalah hak mereka.
Namun, perlu diketahui bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua daerah.
Pemerintah pusat menetapkannya secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebijakan tunjangan di tiap daerah.
Daerah yang diprioritaskan adalah yang tidak memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan tidak menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Realisasi di Berbagai Daerah
Sejumlah daerah telah merealisasikan pembayaran ketiga komponen tunjangan tersebut.
Di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebanyak 941 guru PNS dan PPPK akhirnya menerima pembayaran TPG THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 dengan total Rp5.878.896.248 setelah sebelumnya mengalami penundaan.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat yang mengawal pemenuhan hak para guru.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk guru sudah dibayarkan seluruhnya.
Saat ini, yang masih dalam proses verifikasi adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dananya sudah tersedia sepenuhnya di kas daerah.
Kementerian Agama (Kemenag) juga telah memastikan pencairan TPG bagi guru madrasah.
Berdasarkan data SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, jumlah penerima TPG mencapai 405.438 guru, termasuk 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Syarat Penerima TPG
Untuk dapat menerima TPG tahun 2026, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
-
Minimal lulusan S-1 atau D-IV
-
Memiliki Sertifikat Pendidik dan satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid di sistem EMIS GTK
-
Memenuhi minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu
-
Data terverifikasi valid di Info GTK
Guru sangat disarankan untuk segera memantau status terbaru melalui laman resmi Info GTK 2026 guna memastikan dana tidak terkendala.
Apresiasi bagi Profesionalitas Guru
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pencairan tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru dalam dunia pendidikan.
"TPG adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa. Karena itu, kami berupaya memastikan penyalurannya semakin cepat, tepat, dan akuntabel," ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat sehingga mereka dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bagi generasi penerus bangsa.