Masih banyak masyarakat yang mengira Kepala Desa dan Lurah adalah jabatan yang sama.
Kebiasaan memanggil "Pak Lurah" kepada Kepala Desa sudah berlangsung lama dan dianggap lumrah, terutama di daerah pedesaan .
Aspek Kepala Desa Lurah...
Masih banyak masyarakat yang mengira Kepala Desa dan Lurah adalah jabatan yang sama.
Kebiasaan memanggil "Pak Lurah" kepada Kepala Desa sudah berlangsung lama dan dianggap lumrah, terutama di daerah pedesaan .
Padahal, secara aturan pemerintahan di Indonesia, kedua jabatan ini memiliki perbedaan mendasar, mulai dari status hukum, cara pengangkatan, hingga kewenangan dalam menjalankan pemerintahan .
Perbedaan ini telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sementara Lurah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
Dasar hukum yang berbeda ini menunjukkan bahwa desa dan kelurahan memiliki sistem pemerintahan yang tidak sama.
Berikut adalah perbedaan utama antara Kepala Desa dan Lurah yang perlu dipahami masyarakat.
1. Status Kepegawaian
| Aspek | Kepala Desa | Lurah |
|---|---|---|
| Status | Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) | ASN / Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
| Ikatan hukum | Tunduk pada peraturan perundang-undangan desa | Tunduk pada aturan kepegawaian pemerintah daerah |
Kepala desa adalah pemimpin masyarakat hukum desa yang dipilih langsung oleh warga, bukan bagian dari birokrasi pemerintah daerah .
Sementara lurah berstatus sebagai PNS yang digaji oleh negara melalui APBD .
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 secara eksplisit menegaskan bahwa tidak ada penyebutan atau pengaturan yang menjadikan pamong desa (termasuk kepala desa) sebagai ASN .
2. Cara Pengangkatan dan Pemilihan
Kepala Desa: Dipilih Langsung oleh Rakyat
Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) .
Masyarakat desa memiliki hak suara untuk menentukan siapa yang akan memimpin desanya.
Karena dipilih rakyat secara langsung, kepala desa memiliki hubungan yang sangat dekat dengan masyarakat .
Lurah: Diangkat oleh Pemerintah Daerah
Lurah tidak dipilih langsung oleh masyarakat.
Seorang lurah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Wali Kota melalui sistem birokrasi pemerintahan .
Penempatan lurah merupakan bagian dari karier ASN dan biasanya berdasarkan usulan dari camat .
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan: "Lurah itu aparatur sipil negara (ASN), bukan dipilih langsung oleh rakyat seperti kepala desa. Karena itu, lurah bisa ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi" .
3. Masa Jabatan
Kepala Desa: Masa Jabatan Pasti
Kepala desa memiliki masa jabatan yang jelas, yaitu 8 (delapan) tahun untuk satu periode dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan .
Aturan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala desa melalui Pilkades berikutnya .
Lurah: Tidak Ada Masa Jabatan Tertentu
Masa jabatan lurah tidak ditentukan dalam periode tertentu seperti kepala desa .
Jabatan lurah mengikuti kebijakan pemerintah daerah dan sistem mutasi ASN.
Seorang lurah bisa dipindahkan, diganti, atau dipromosikan sesuai kebutuhan birokrasi pemerintahan sewaktu-waktu .
4. Kewenangan dan Otonomi
Kepala Desa: Otonomi Luas
Desa memiliki kewenangan otonomi berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat .
Oleh karena itu, Kepala Desa memiliki kewenangan yang cukup luas, antara lain :
-
Mengelola pemerintahan desa
-
Melaksanakan pembangunan desa
-
Mengelola Dana Desa dan APBDes (secara mandiri)
-
Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD
-
Memberdayakan masyarakat desa
Lurah: Kewenangan Terbatas (Administratif)
Kelurahan bersifat administratif dan tidak memiliki otonomi .
Lurah hanya menjalankan kebijakan pemerintah daerah dengan tugas utama meliputi :
-
Pelayanan administrasi kependudukan
-
Pelaksanaan program pemerintah daerah
-
Koordinasi kegiatan pemerintahan di kelurahan
-
Pembinaan ketertiban dan pelayanan masyarakat
Lurah tidak mengelola anggaran secara mandiri seperti kepala desa .
5. Pertanggungjawaban
Kepala Desa: Bertanggung Jawab kepada Masyarakat & BPD
Kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepada Bupati/Wali Kota .
BPD berfungsi sebagai lembaga pengawas kinerja kepala desa dalam menggunakan anggaran desa .
Lurah: Bertanggung Jawab kepada Camat
Lurah bertanggung jawab secara struktural kepada Camat sebagai atasan langsung dalam struktur pemerintahan daerah .
Kelurahan tidak memiliki lembaga pengawas seperti BPD karena merupakan bagian administratif pemerintah daerah .
6. Sumber Penghasilan
Kepala Desa: APBDes dan Tanah Bengkok
Penghasilan kepala desa berasal dari APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) .
Selain itu, di beberapa daerah kepala desa juga mendapatkan penghasilan tambahan berupa tanah bengkok (tanah garapan) atau tunjangan lainnya sesuai aturan daerah .
Lurah: APBD (Gaji ASN)
Penghasilan lurah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sesuai ketentuan gaji ASN berdasarkan golongan dan jabatan .
7. Lembaga Pendamping/Pengawas
| Aspek | Desa | Kelurahan |
|---|---|---|
| Lembaga pengawas | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) | Tidak ada (pengawasan melekat dari camat) |
| Perangkat wilayah | Kepala Dusun | Kepala Seksi (di beberapa daerah) |
| Struktur tambahan | Lembaga kemasyarakatan desa | Kelompok jabatan fungsional |
Desa memiliki BPD sebagai kontrol pemerintah desa dalam menggunakan anggaran, sementara kelurahan tidak memiliki BPD karena pengelolaan anggarannya lebih dikendalikan oleh pemerintah daerah .
Tabel Ringkasan Perbedaan Kepala Desa dan Lurah
| Aspek | Kepala Desa | Lurah |
|---|---|---|
| Dasar hukum | UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda |
| Status kepegawaian | Bukan ASN | ASN (PNS) |
| Cara pengangkatan | Dipilih langsung oleh warga desa (Pilkades) | Diangkat oleh Bupati/Walikota |
| Masa jabatan | 8 tahun, maksimal 2 periode | Tidak ditentukan (sesuai mutasi) |
| Kewenangan | Otonomi luas, kelola dana desa | Terbatas, administratif |
| Pertanggungjawaban | Kepada masyarakat & BPD | Kepada Camat |
| Sumber penghasilan | APBDes + tanah bengkok | APBD (gaji ASN) |
| Lembaga pengawas | BPD | Tidak ada (pengawasan struktural) |
| Wilayah | Umumnya pedesaan | Umumnya perkotaan |
Persamaan Kepala Desa dan Lurah
Meskipun memiliki banyak perbedaan, Kepala Desa dan Lurah memiliki beberapa persamaan :
-
Sama-sama berada di bawah lingkup Kecamatan – baik desa maupun kelurahan merupakan wilayah administrasi setingkat di bawah kecamatan
-
Sama-sama berfungsi dalam pelayanan publik dan administrasi kepada masyarakat
-
Sama-sama menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah yang lebih tinggi
-
Sama-sama memiliki sekretaris yang membantu tugas administrasi
Mengapa Banyak Kepala Desa Dipanggil "Pak Lurah"?
Secara budaya, istilah "lurah" sudah sangat melekat di masyarakat sejak zaman dahulu.
Pada masa lampau, terutama di era pemerintahan lama, masyarakat desa lebih akrab menyebut pemimpin wilayahnya sebagai lurah .
Kebiasaan ini terus diwariskan dari generasi ke generasi hingga sekarang.
Akibatnya, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa saat ini desa dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan kelurahan dipimpin oleh Lurah .
Kesalahan penyebutan ini memang tidak selalu menimbulkan masalah besar, namun penting bagi masyarakat untuk memahami struktur pemerintahan yang benar agar tidak terjadi salah pengertian .
Desa Bisa Berubah Status Menjadi Kelurahan
Menarik untuk diketahui bahwa desa dapat berubah status menjadi kelurahan dan sebaliknya.
Berdasarkan Undang-Undang Desa, desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan BPD melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat desa .
Ketika desa berubah menjadi kelurahan, seluruh barang milik desa dan sumber pendapatan desa menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pendanaan kelurahan dibebankan pada APBD .
Sebaliknya, kelurahan juga dapat berubah status menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat .
Kesimpulan
Secara sederhana, perbedaan antara Kepala Desa dan Lurah bukan sekadar soal istilah atau kata sapaan semata, melainkan berbeda secara makna, status hukum, cara pemilihan, hingga kewenangan dalam menjalankan pemerintahan .
Kepala Desa berfokus pada otonomi desa dan kepentingan masyarakat setempat.
Ia dipilih langsung oleh rakyat, bukan ASN, memiliki masa jabatan 8 tahun, mengelola anggaran desa secara mandiri, dan bertanggung jawab kepada masyarakat melalui BPD.
Lurah lebih berfokus pada pelayanan administrasi publik sebagai bagian dari birokrasi pemerintah daerah.
Ia diangkat oleh bupati/walikota sebagai ASN, tidak memiliki masa jabatan pasti, kewenangannya terbatas, dan bertanggung jawab kepada camat.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menyamakan peran Kepala Desa dan Lurah, serta dapat lebih memahami bagaimana sistem pemerintahan di tingkat paling bawah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku .