Berita

Jangan Salah Sebut! Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,265 kata 4 halaman
Jangan Salah Sebut! Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah
Jangan Salah Sebut! Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah — Masih banyak masyarakat yang mengira Kepala Desa dan Lurah adala...

Penempatan lurah merupakan bagian dari karier ASN dan biasanya berdasarkan usulan dari camat .

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan: "Lurah itu aparatur sipil negara (ASN), bukan dipilih langsung oleh rakyat seperti kepala desa. Karena itu, lurah bisa ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi" .

3. Masa Jabatan

Kepala Desa: Masa Jabatan Pasti

Kepala desa memiliki masa jabatan yang jelas, yaitu 8 (delapan) tahun untuk satu periode dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan .

Aturan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala desa melalui Pilkades berikutnya .

Lurah: Tidak Ada Masa Jabatan Tertentu

Masa jabatan lurah tidak ditentukan dalam periode tertentu seperti kepala desa .

Jabatan lurah mengikuti kebijakan pemerintah daerah dan sistem mutasi ASN.

Seorang lurah bisa dipindahkan, diganti, atau dipromosikan sesuai kebutuhan birokrasi pemerintahan sewaktu-waktu .

4. Kewenangan dan Otonomi

Kepala Desa: Otonomi Luas

Desa memiliki kewenangan otonomi berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat .

Oleh karena itu, Kepala Desa memiliki kewenangan yang cukup luas, antara lain :

  • Mengelola pemerintahan desa

  • Melaksanakan pembangunan desa

  • Mengelola Dana Desa dan APBDes (secara mandiri)

  • Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD

  • Memberdayakan masyarakat desa

Lurah: Kewenangan Terbatas (Administratif)

Kelurahan bersifat administratif dan tidak memiliki otonomi .

Lurah hanya menjalankan kebijakan pemerintah daerah dengan tugas utama meliputi :

  • Pelayanan administrasi kependudukan

  • Pelaksanaan program pemerintah daerah

  • Koordinasi kegiatan pemerintahan di kelurahan

  • Pembinaan ketertiban dan pelayanan masyarakat

Lurah tidak mengelola anggaran secara mandiri seperti kepala desa .

5. Pertanggungjawaban

Kepala Desa: Bertanggung Jawab kepada Masyarakat & BPD

Kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepada Bupati/Wali Kota .

BPD berfungsi sebagai lembaga pengawas kinerja kepala desa dalam menggunakan anggaran desa .

Berita Terkait