Penempatan lurah merupakan bagian dari karier ASN dan biasanya berdasarkan usulan dari camat .
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan: "Lurah itu aparatur sipil negara (ASN), bukan dipilih langsung oleh rakyat seperti kepala desa. Karena itu, lurah bisa ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi" .
3. Masa Jabatan
Kepala Desa: Masa Jabatan Pasti
Kepala desa memiliki masa jabatan yang jelas, yaitu 8 (delapan) tahun untuk satu periode dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan .
Aturan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala desa melalui Pilkades berikutnya .
Lurah: Tidak Ada Masa Jabatan Tertentu
Masa jabatan lurah tidak ditentukan dalam periode tertentu seperti kepala desa .
Jabatan lurah mengikuti kebijakan pemerintah daerah dan sistem mutasi ASN.
Seorang lurah bisa dipindahkan, diganti, atau dipromosikan sesuai kebutuhan birokrasi pemerintahan sewaktu-waktu .
4. Kewenangan dan Otonomi
Kepala Desa: Otonomi Luas
Desa memiliki kewenangan otonomi berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat .
Oleh karena itu, Kepala Desa memiliki kewenangan yang cukup luas, antara lain :
-
Mengelola pemerintahan desa
-
Melaksanakan pembangunan desa
-
Mengelola Dana Desa dan APBDes (secara mandiri)
-
Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD
-
Memberdayakan masyarakat desa
Lurah: Kewenangan Terbatas (Administratif)
Kelurahan bersifat administratif dan tidak memiliki otonomi .
Lurah hanya menjalankan kebijakan pemerintah daerah dengan tugas utama meliputi :
-
Pelayanan administrasi kependudukan
-
Pelaksanaan program pemerintah daerah
-
Koordinasi kegiatan pemerintahan di kelurahan
-
Pembinaan ketertiban dan pelayanan masyarakat
Lurah tidak mengelola anggaran secara mandiri seperti kepala desa .
5. Pertanggungjawaban
Kepala Desa: Bertanggung Jawab kepada Masyarakat & BPD
Kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepada Bupati/Wali Kota .
BPD berfungsi sebagai lembaga pengawas kinerja kepala desa dalam menggunakan anggaran desa .