30 November–3 Desember 2025
Peserta wajib melapor diri secara online ke Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat mereka ditetapkan.
Pada tahap ini, peserta harus melengkapi dan mengunggah berbagai persyaratan administrasi, seperti pakta integritas, ijazah, transkrip nilai, KTP, surat keterangan sehat, dan pas foto berlatar merah.
3. Orientasi Akademik di LPTK (Daring)
1 Desember 2025
Peserta akan mengikuti orientasi akademik yang diselenggarakan oleh LPTK secara daring.
Orientasi ini bertujuan memberikan pengarahan teknis terkait pelaksanaan PPG, pembelajaran mandiri, dan persiapan menghadapi ujian.
4. Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK
