Berita

Jadwal Gaji ke-13 Juni 2026: Paling Cepat Bulan Depan, Ini Komponen dan Besarannya

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
Jadwal Gaji ke-13 Juni 2026: Paling Cepat Bulan Depan, Ini Komponen dan Besarannya
Jadwal Gaji ke-13 Juni 2026: Paling Cepat Bulan Depan, Ini Komponen dan Besarannya — Kabar baik bagi aparatur negara dan p...

PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

Sementara bagi PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Pegawai yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Meskipun sebagian besar aparatur negara mendapat gaji ke-13, ada dua kategori pegawai yang tidak berhak menerimanya:

  1. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN) — Pegawai yang sedang menjalani masa cuti ini secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima Gaji ke-13.

  2. Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah — Baik di dalam negeri maupun di luar negeri, jika gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan, pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan masing-masing penerima.

Komponen gaji ke-13 secara umum mencakup:

 
 
Komponen Keterangan
Gaji pokok Sesuai masa kerja dan golongan
Tunjangan keluarga Untuk suami/istri (10%) dan anak (2% per anak, maksimal 2 anak)
Tunjangan pangan Tunjangan beras atau setara
Tunjangan jabatan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Anggaran

Pendanaan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR dan gaji ke-13 aparatur negara mencapai sekitar Rp55 triliun.

Dampak Ekonomi Gaji ke-13

Pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 dapat menjadi penopang ekonomi pada kuartal II-2026 dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan ekonomi di tahun 2026.

Gaji ke-13 diharapkan mendorong konsumsi rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah, sehingga tidak hanya menjadi hak aparatur negara tetapi juga penggerak ekonomi di tingkat daerah.

Imbauan Pemerintah

Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat, khususnya para penerima gaji ke-13, untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal-kanal pemerintah (Kementerian Keuangan, Taspen, dan instansi terkait) dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan penuh — klaim mengenai pemangkasan gaji ke-13 yang beredar di media sosial merupakan informasi bohong atau hoaks.

Demikian informasi lengkap mengenai jadwal, penerima, komponen, dan besaran gaji ke-13 2026.

Pantau terus informasi resmi dari pemerintah untuk mengetahui tanggal pasti pencairan di wilayah masing-masing.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait