Berita

Jadwal Gaji ke-13 Juni 2026: Paling Cepat Bulan Depan, Ini Komponen dan Besarannya

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
Jadwal Gaji ke-13 Juni 2026: Paling Cepat Bulan Depan, Ini Komponen dan Besarannya
Jadwal Gaji ke-13 Juni 2026: Paling Cepat Bulan Depan, Ini Komponen dan Besarannya — Kabar baik bagi aparatur negara dan p...

Bungko NewsKabar baik bagi aparatur negara dan pensiunan.

Pemerintah resmi memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Meski demikian, pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan tanggal pasti pencairan secara spesifik.

Jika karena kendala teknis gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, proses pencairan tetap dapat dilakukan setelah Juni 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).

Nominal yang ditransfer ke rekening masing-masing penerima dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Daftar Penerima Gaji ke-13 2026 — Siapa Saja yang Dapat?

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa penerima gaji ke-13 mencakup kelompok aparatur negara dan pensiunan.

Berikut daftar lengkap penerima berdasarkan regulasi yang berlaku:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN di lingkungan instansi pusat maupun daerah termasuk dalam kategori penerima.

ASN mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang aktif maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Prajurit TNI dan Anggota Polri

Segenap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang aktif berhak menerima gaji ke-13.

3. Pejabat Negara

Pejabat negara di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif termasuk dalam daftar penerima.

4. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, serta penerima pensiun dan penerima tunjangan lainnya turut mendapat gaji ke-13.

5. Pegawai Non-ASN

Pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dengan syarat tertentu, antara lain: telah bekerja penuh dan terus-menerus minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Seluruh kategori tersebut akan menerima pembayaran sesuai ketentuan dan komponen penghasilan masing-masing.

Khusus untuk PPPK: Syarat dan Ketentuan Masa Kerja

Bagi PPPK, terdapat ketentuan khusus terkait masa kerja.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait