Berita

Hati-Hati! Ini Dia ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Hati-Hati! Ini Dia ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Hati-Hati! Ini Dia ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima Gaji ke-13 2026 — Sedang cuti di luar tanggungan negara atau deng...

Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026.

Ini artinya, besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Jadwal Pencairan

PT Taspen (Persero) telah mengumumkan melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026), bahwa penyaluran gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026.

Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Penyaluran gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan dalam pelayanan masyarakat.

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Bagi ASN, TNI, maupun Polri yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian (cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah) dan dalam status aktif, mereka dipastikan akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah Calon PNS (CPNS) Berhak Menerima Gaji ke-13?

Ya, Calon PNS berhak menerima gaji ke-13.

Gaji ke-13 untuk CPNS sebesar 80% dari gaji pokok PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

2. Apakah PPPK Berhak Menerima Gaji ke-13?

Ya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 sesuai Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Besaran gaji ke-13 PPPK mengikuti gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan Mei 2026, dengan komponen yang sama seperti ASN lainnya.

3. Bagaimana jika ASN memiliki status ganda (pensiunan sekaligus pejabat negara)?

Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki status ganda, baik sebagai pejabat negara maupun pensiunan ASN, gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar.

Namun, jika seseorang adalah pensiunan sekaligus penerima pensiun janda/duda, tetap memperoleh dua hak pembayaran.

4. Apakah ASN yang baru pensiun di bulan Juni tetap mendapat gaji ke-13?

Ya.

Bagi PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir sebelum pensiun.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait