Bungko News – Penerima Gaji — Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:
-
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut berbagai sumber yang dirangkum, berikut ini adalah kategori ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:
-
ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): Golongan ini tidak mendapatkan hak gaji ke-13 karena selama masa cuti tersebut, pegawai tidak menerima penghasilan rutin dari negara. Status kepegawaiannya tetap ada, tetapi hak keuangan tertentu dihentikan sementara sesuai aturan administrasi ASN.
-
ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: Kategori ini adalah ASN yang sedang diperbantukan atau ditugaskan di lembaga lain dan menerima gaji dari institusi tempat penugasannya. Hal ini untuk mencegah duplikasi pembayaran dari APBN maupun APBD.
-
ASN yang Tidak Aktif Secara Administratif: Ini termasuk ASN yang belum aktif secara administratif karena pemberhentian sementara, persoalan disiplin berat, atau status kepegawaian tertentu. Mereka berpotensi mengalami penundaan atau penghentian pembayaran hak keuangan, termasuk gaji ke-13. Walau detail teknisnya dapat berbeda antar-instansi, prinsip dasarnya tetap mengacu pada status aktif pegawai. Sebagai catatan, ASN yang belum aktif secara administratif karena pemberhentian sementara, persoalan disiplin berat, atau status kepegawaian berpotensi penghentian pembayaran hak keuangan, termasuk gaji ke-13.
Selain itu, pasal yang sama juga merinci golongan ASN yang berhak menerima gaji ke-13. Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut beberapa kelompok ASN yang dimaksud:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Simak Penjelasan Lengkapnya
Berikut rincian lebih lanjut mengenai komponen gaji ke-13, jadwal pencairan, dan tujuan pemberian gaji ke-13 tahun 2026:
Komponen Gaji ke-13
Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini: