Bungko News – Golongan Asn — Pencairan gaji ke-13 ASN dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.
Namun, tidak semua ASN berhak menerimanya.
Simak 4 golongan yang dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini beserta alasannya!.
Pencairan gaji ke-13 ASN dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.
Namun, tidak semua ASN berhak menerimanya.
Simak 4 golongan yang dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini beserta alasannya!
🔔 Kabar Baik: Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026
Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan dimulai secara bertahap pada Selasa, 2 Juni 2026.
PT Taspen (Persero) selaku penyalur manfaat pensiun mengumumkan bahwa penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia, tanpa perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Aturan teknisnya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk pelaksanaan bagi satuan kerja.
Namun, terdapat kabar yang perlu dicermati: tidak semua ASN otomatis menerima gaji ke-13 tahun ini.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah kategori pegawai yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13 karena alasan administratif, status kepegawaian, hingga ketentuan disiplin tertentu.
❌ 4 Golongan ASN yang DIPASTIKAN Tidak Dapat Gaji ke-13
Golongan 1: ASN yang Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Golongan pertama yang tidak berhak adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN dengan kondisi ini.
Mengapa demikian? Karena selama masa cuti tersebut, pegawai tidak menerima penghasilan rutin dari negara.
Status kepegawaiannya memang tetap ada, tetapi hak keuangan tertentu dihentikan sementara sesuai aturan administrasi ASN.
Cuti ini mencakup berbagai bentuk, seperti:
-
Cuti alasan penting – misalnya untuk mengurus keluarga atau keperluan pribadi mendesak
-
Cuti di luar tanggungan untuk mengikuti suami/istri – di mana pegawai tidak aktif bekerja karena pindah mengikuti pasangan
-
Cuti bersama ke luar negeri – dalam jangka waktu tertentu yang biayanya tidak ditanggung negara
-
Cuti di luar tanggungan negara (CLTN) – jenis cuti yang tidak mendapat pembiayaan dari APBN
Dalam kondisi ini, pegawai tidak berada dalam status aktif pelayanan negara, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tambahan seperti gaji ke-13.
💡 Penting: Jika Anda sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara, gaji ke-13 Anda tidak akan cair tahun ini.
Golongan 2: ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Golongan kedua adalah ASN yang sedang diperbantukan atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Alasan di balik ketentuan ini cukup sederhana: negara tidak memberikan gaji ke-13 secara ganda kepada pegawai yang sudah memperoleh penghasilan dari instansi lain.
Ketentuan ini juga bertujuan mencegah duplikasi pembayaran dari APBN maupun APBD.