Berita

Cek Status! 4 Golongan ASN Tak Berhak Gaji ke-13, Mulai dari Cuti hingga PPPK Kurang Sebulan

Redaksi Diperbarui 0 10 menit 3 halaman
Cek Status! 4 Golongan ASN Tak Berhak Gaji ke-13, Mulai dari Cuti hingga PPPK Kurang Sebulan
Cek Status! 4 Golongan ASN Tak Berhak Gaji ke-13, Mulai dari Cuti hingga PPPK Kurang Sebulan — Golongan Asn — Pencairan ga...
  • Tunjangan kinerja (Tukin) — khusus untuk ASN pusat, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah

  • Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

    Golongan Kisaran Gaji Pokok
    Golongan I (Juru) Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
    Golongan II (Pengatur) Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
    Golongan III Rp 1.748.100 – sekitar Rp 4.000.000
    Golongan IV Rp 1.748.100 – sekitar Rp 4.900.000

    *Catatan: Besaran akhir gaji ke-13 akan lebih besar karena mencakup berbagai tunjangan di atas gaji pokok.*

    📅 Jadwal Pencairan dan Proses Pembayaran

    • Tanggal pencairan: Selasa, 2 Juni 2026 untuk pensiunan melalui PT Taspen (Persero); ASN aktif kemungkinan juga dapat mencairkan sejak tanggal yang sama

    • Metode penyaluran: Otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia — tanpa perlu mengajukan permohonan atau autentikasi ulang

    • Sumber anggaran: APBN untuk ASN pusat, APBD untuk ASN daerah

    • Kondisi khusus: PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dibayarkan oleh instansi tempat bekerja terakhir

    📝 Apakah Ada Potongan?

    Satu hal yang perlu diketahui: gaji ke-13 TIDAK dikenakan potongan iuran, termasuk potongan iuran pensiun, kredit pensiun, atau potongan lainnya.

    Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku — meskipun beban pajak ini sering kali ditanggung oleh pemerintah.

    🎯 Tujuan Pemberian Gaji ke-13

    Pemberian gaji ke-13 memiliki beberapa tujuan penting bagi ASN dan masyarakat luas:

    1. Wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN, tenaga pendidik, dan pensiunan dalam pelayanan masyarakat

    2. Meningkatkan daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional

    3. Membantu beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru yang jatuh sekitar bulan Juli-Agustus

    4. Memenuhi kebutuhan rumah tangga di pertengahan tahun

    Dengan kata lain, gaji ke-13 bukan sekadar bonus — tetapi bantuan strategis yang dirancang untuk mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga ASN sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

    🧭 Panduan Cek Status untuk ASN

    Apakah Anda termasuk golongan yang tidak berhak menerima gaji ke-13? Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

    1. Periksa status kepegawaian Anda — apakah sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

    2. Cek masa kerja — bagi PPPK, pastikan masa kerja sudah lebih dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026.

    3. Pastikan status administratif aktif — tidak dalam proses pemberhentian sementara atau persoalan disiplin berat.

    4. Koordinasi dengan instansi masing-masing — untuk memastikan data kepegawaian Anda sudah benar dan terkini.

    5. Pantau rekening secara berkala mulai awal Juni 2026 — karena pencairan dilakukan otomatis tanpa pemberitahuan khusus.

    Bagi ASN, TNI, maupun Polri yang tidak masuk dalam keempat golongan pengecualian di atas, tinggal menunggu hitungan hari hingga Juni 2026 untuk menikmati hak gaji ke-13 tersebut.

    📌 Kesimpulan

    Pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan akan dimulai pada 2 Juni 2026. Namun, penting untuk dipahami bahwa empat golongan ASN dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini:

    Golongan Alasan Tidak Berhak
    1. Cuti di luar tanggungan negara Tidak menerima penghasilan rutin dari negara selama cuti, status tidak aktif dalam pelayanan
    2. Ditugaskan di luar instansi pemerintah Gaji sudah dibayar oleh instansi penugasan, mencegah duplikasi pembayaran
    3. PPPK dengan masa kerja kurang 1 bulan Masa kerja belum genap satu bulan kalender pada bulan acuan (Mei 2026)
    4. Tidak aktif secara administratif Pemberhentian sementara atau persoalan disiplin berat menyebabkan status kepegawaian nonaktif

    Bagi sebagian besar ASN yang aktif, tidak sedang cuti di luar tanggungan, tidak ditugaskan di luar instansi pemerintah, dan masa kerja sudah memenuhi ketentuan — gaji ke-13 ini menjadi tambahan penghasilan yang dinantikan untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

    Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, dan berbagai pengumuman resmi PT Taspen (Persero). Informasi bersifat aktual per Mei 2026. Selalu cek sumber resmi dari instansi masing-masing untuk informasi terkini.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait