Berita

Hati-Hati! Ini Dia ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Hati-Hati! Ini Dia ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Hati-Hati! Ini Dia ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima Gaji ke-13 2026 — Sedang cuti di luar tanggungan negara atau deng...

5. Apakah Gaji ke-13 Dikenakan Potongan?

Gaji ke-13 TIDAK dikenakan potongan iuran, termasuk potongan iuran pensiun, kredit pensiun, atau potongan lainnya.

Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah juga menanggung PPh bagi penerima gaji ke-13 yang memenuhi kriteria tertentu.

6. Apakah ASN yang sedang dalam masa percobaan berhak?

Ya, CPNS yang merupakan ASN dalam masa percobaan tetap berhak menerima gaji ke-13 dengan besaran yang telah ditentukan.

7. Apakah ada batas minimal masa kerja untuk mendapatkan gaji ke-13?

Ya, untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetapi lebih dari satu bulan, mereka tetap berhak menerima gaji ke-13, namun jumlah yang diterima tidak penuh — melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak berhak menerima gaji ke-13.

Poin Penting Yang Perlu Diingat

  • Pencairan dimulai 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar Taspen

  • Dua kategori utama dicoret: ASN cuti luar tanggungan negara dan ASN ditugaskan di luar instansi pemerintah

  • ASN tidak aktif administratif juga berpotensi dicoret

  • Gaji ke-13 bebas potongan iuran, hanya kena PPh yang ditanggung pemerintah

  • CPNS mendapat 80% dari gaji pokok PNS

  • PPPK tetap berhak dengan nominal proporsional sesuai masa kerja

  • Pensiunan baru (Juni 2026) dibayar oleh instansi terakhir

Jadi, bagi Anda yang termasuk dalam kategori ASN yang dikecualikan, segera koordinasikan dengan instansi masing-masing untuk memastikan status kepegawaian dan hak Anda.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026

  3. Pengumuman resmi PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram @taspen, 23 Mei 2026

  4. Kementerian Keuangan RI

  5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)


Semoga informasi ini bermanfaat.

Jangan lupa untuk selalu mengecek rekening secara berkala dan berkoordinasi dengan instansi masing-masing untuk informasi lebih lanjut.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait