5. Apakah Gaji ke-13 Dikenakan Potongan?
Gaji ke-13 TIDAK dikenakan potongan iuran, termasuk potongan iuran pensiun, kredit pensiun, atau potongan lainnya.
Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah juga menanggung PPh bagi penerima gaji ke-13 yang memenuhi kriteria tertentu.
6. Apakah ASN yang sedang dalam masa percobaan berhak?
Ya, CPNS yang merupakan ASN dalam masa percobaan tetap berhak menerima gaji ke-13 dengan besaran yang telah ditentukan.
7. Apakah ada batas minimal masa kerja untuk mendapatkan gaji ke-13?
Ya, untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetapi lebih dari satu bulan, mereka tetap berhak menerima gaji ke-13, namun jumlah yang diterima tidak penuh — melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak berhak menerima gaji ke-13.
Poin Penting Yang Perlu Diingat
-
Pencairan dimulai 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar Taspen
-
Dua kategori utama dicoret: ASN cuti luar tanggungan negara dan ASN ditugaskan di luar instansi pemerintah
-
ASN tidak aktif administratif juga berpotensi dicoret
-
Gaji ke-13 bebas potongan iuran, hanya kena PPh yang ditanggung pemerintah
-
CPNS mendapat 80% dari gaji pokok PNS
-
PPPK tetap berhak dengan nominal proporsional sesuai masa kerja
-
Pensiunan baru (Juni 2026) dibayar oleh instansi terakhir
Jadi, bagi Anda yang termasuk dalam kategori ASN yang dikecualikan, segera koordinasikan dengan instansi masing-masing untuk memastikan status kepegawaian dan hak Anda.
Referensi
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026
-
Pengumuman resmi PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram @taspen, 23 Mei 2026
-
Kementerian Keuangan RI
-
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Semoga informasi ini bermanfaat.
Jangan lupa untuk selalu mengecek rekening secara berkala dan berkoordinasi dengan instansi masing-masing untuk informasi lebih lanjut.