Berita

Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak! Pemerintah Umumkan Kriteria Terbaru Penerima Bansos Pangan Juni 2026

Diperbarui 0 4 mnt baca 795 kata 3 halaman
Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak! Pemerintah Umumkan Kriteria Terbaru Penerima Bansos Pangan Juni 2026
Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak! Pemerintah Umumkan Kriteria Terbaru Penerima Bansos Pangan Juni 2026 — Hanya Warga Negar...

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi menetapkan lima kriteria utama bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan pangan berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng merek Minyakita sebanyak 2 liter per keluarga pada bulan Juni 2026.

Jakarta, 11 Juni 2026 — Memasuki pertengahan tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat kurang mampu.

Namun, tidak semua warga bisa serta-merta mendapatkannya.

Hanya mereka yang memenuhi lima kriteria ketat yang ditetapkan oleh Bapanas bersama Kemensos yang akan menerima bansos beras dan minyak goreng periode Juni 2026.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program perlindungan sosial yang telah berjalan, tetapi dengan penyempurnaan kriteria guna memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

Berikut adalah lima kriteria yang wajib dipenuhi:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kriteria pertama dan paling utama adalah calon penerima harus sudah terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

DTKS menjadi basis data tunggal pemerintah untuk semua program bansos, termasuk PKH, BPNT, dan bantuan pangan lainnya.

Masyarakat yang belum terdaftar DTKS tidak akan bisa mengakses bantuan ini, meskipun secara ekonomi dinilai layak.

Oleh karena itu, warga yang merasa memenuhi syarat namun belum masuk DTKS diimbau segera mengusulkan diri ke kantor kelurahan/desa setempat untuk dilakukan pendataan ulang.

2. Berada dalam Kelompok Desil 1 sampai Desil 4

Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil kesejahteraan.

Desil 1 adalah kelompok paling tidak mampu, sementara desil 10 adalah kelompok paling mampu.

Khusus bansos beras dan minyak goreng Juni 2026, penerima dibatasi hanya untuk Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4.

Artinya, warga yang masuk ke dalam kelompok Desil 5 ke atas tidak berhak mendapatkan bantuan ini.

Penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator seperti pendapatan, kepemilikan aset, konsumsi listrik, kondisi rumah, dan data lainnya yang terintegrasi secara digital.

3. Warga Negara Indonesia (WNI) yang Dibuktikan dengan NIK dan KK

Kriteria ini bersifat mutlak.

Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat menjadi penerima bansos pangan.

Pembuktian kewarganegaraan dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Sistem verifikasi digital Kemensos akan secara otomatis mencocokkan NIK pemohon dengan data kependudukan dari Dukcapil.

Jika ditemukan status WNA atau NIK tidak valid, permohonan akan langsung ditolak.

Hal ini untuk mencegah kebocoran bantuan kepada warga asing yang tinggal di Indonesia.

4. Bukan Anggota Keluarga PNS, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN

Salah satu poin penting dalam kebijakan Juni 2026 adalah larangan bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerima bantuan ini.

Meskipun secara ekonomi keluarga tersebut mungkin masih memiliki anggota yang kurang mampu, namun status kelembagaan sebagai aparatur negara atau pekerja BUMN menjadikan mereka tidak memenuhi syarat.

Kebijakan ini diambil untuk memprioritaskan bantuan bagi masyarakat yang benar-benar tidak memiliki akses terhadap pendapatan tetap dari APBN atau APBD.

Pengecekan status pekerjaan dilakukan melalui integrasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pertahanan, dan Kementerian BUMN.

5. Tidak Memiliki Aset Baru Berupa Tanah atau Kendaraan Bermotor

Kriteria terakhir sekaligus yang paling sering menjadi penyebab gugurnya calon penerima adalah kepemilikan aset.

Pemerintah melalui sistem digital terbaru dapat memeriksa secara real-time apakah seorang calon penerima atau anggota keluarganya memiliki:

  • Aset tanah atau bangunan yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

  • Kendaraan bermotor (motor, mobil) dengan pajak STNK yang masih aktif

  • Kendaraan listrik (motor listrik atau mobil listrik) yang terdaftar

Jika terdeteksi memiliki salah satu aset di atas, maka calon penerima secara otomatis dicoret dari daftar penerima bansos beras dan minyak goreng.

Pemerintah beralasan bahwa kepemilikan aset tersebut menunjukkan kemampuan ekonomi yang sudah cukup, sehingga tidak layak menerima bantuan yang dialokasikan untuk masyarakat miskin dan rentan.

Tidak Ada Lagi Celah untuk Tidak Tepat Sasaran

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangan persnya menegaskan bahwa lima kriteria ini telah melalui proses uji coba dan diperkuat dengan sistem verifikasi digital yang terintegrasi lintas kementerian. "Kami tidak ingin ada lagi perdebatan di lapangan. Sistem sudah terhubung dengan BPS, Dukcapil, BPN, dan PLN. Jadi siapa pun yang mendaftar, keluarganya punya motor atau tanah, langsung ketahuan," ujarnya.

Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka memenuhi kelima kriteria di atas dapat melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store, atau mengunjungi laman resmi perlinsos.kemensos.go.id.

Bagi yang sudah memenuhi syarat, bansos beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau melalui e-warong terdekat secara bertahap sepanjang bulan Juni 2026.

Jadwal pencairan dapat dipantau melalui saluran komunikasi resmi masing-masing daerah.

Penulis: Redaksi

Sumber: Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Sosial RI, ANTARA News

Berita Terkait