Artinya, warga yang masuk ke dalam kelompok Desil 5 ke atas tidak berhak mendapatkan bantuan ini.
Penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator seperti pendapatan, kepemilikan aset, konsumsi listrik, kondisi rumah, dan data lainnya yang terintegrasi secara digital.
3. Warga Negara Indonesia (WNI) yang Dibuktikan dengan NIK dan KK
Kriteria ini bersifat mutlak.
Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat menjadi penerima bansos pangan.
Pembuktian kewarganegaraan dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Sistem verifikasi digital Kemensos akan secara otomatis mencocokkan NIK pemohon dengan data kependudukan dari Dukcapil.
Jika ditemukan status WNA atau NIK tidak valid, permohonan akan langsung ditolak.
Hal ini untuk mencegah kebocoran bantuan kepada warga asing yang tinggal di Indonesia.
4. Bukan Anggota Keluarga PNS, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN
Salah satu poin penting dalam kebijakan Juni 2026 adalah larangan bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerima bantuan ini.
Meskipun secara ekonomi keluarga tersebut mungkin masih memiliki anggota yang kurang mampu, namun status kelembagaan sebagai aparatur negara atau pekerja BUMN menjadikan mereka tidak memenuhi syarat.
Kebijakan ini diambil untuk memprioritaskan bantuan bagi masyarakat yang benar-benar tidak memiliki akses terhadap pendapatan tetap dari APBN atau APBD.
Pengecekan status pekerjaan dilakukan melalui integrasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pertahanan, dan Kementerian BUMN.
5. Tidak Memiliki Aset Baru Berupa Tanah atau Kendaraan Bermotor
Kriteria terakhir sekaligus yang paling sering menjadi penyebab gugurnya calon penerima adalah kepemilikan aset.
Pemerintah melalui sistem digital terbaru dapat memeriksa secara real-time apakah seorang calon penerima atau anggota keluarganya memiliki: