-
Aset tanah atau bangunan yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
-
Kendaraan bermotor (motor, mobil) dengan pajak STNK yang masih aktif
-
Kendaraan listrik (motor listrik atau mobil listrik) yang terdaftar
Jika terdeteksi memiliki salah satu aset di atas, maka calon penerima secara otomatis dicoret dari daftar penerima bansos beras dan minyak goreng.
Pemerintah beralasan bahwa kepemilikan aset tersebut menunjukkan kemampuan ekonomi yang sudah cukup, sehingga tidak layak menerima bantuan yang dialokasikan untuk masyarakat miskin dan rentan.
Tidak Ada Lagi Celah untuk Tidak Tepat Sasaran
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangan persnya menegaskan bahwa lima kriteria ini telah melalui proses uji coba dan diperkuat dengan sistem verifikasi digital yang terintegrasi lintas kementerian. "Kami tidak ingin ada lagi perdebatan di lapangan. Sistem sudah terhubung dengan BPS, Dukcapil, BPN, dan PLN. Jadi siapa pun yang mendaftar, keluarganya punya motor atau tanah, langsung ketahuan," ujarnya.
Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka memenuhi kelima kriteria di atas dapat melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store, atau mengunjungi laman resmi perlinsos.kemensos.go.id.
Bagi yang sudah memenuhi syarat, bansos beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau melalui e-warong terdekat secara bertahap sepanjang bulan Juni 2026.
Jadwal pencairan dapat dipantau melalui saluran komunikasi resmi masing-masing daerah.
Penulis: Redaksi
Sumber: Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Sosial RI, ANTARA News