Berita

Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak! Pemerintah Umumkan Kriteria Terbaru Penerima Bansos Pangan Juni 2026

Diperbarui 0 4 mnt baca 795 kata 3 halaman
Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak! Pemerintah Umumkan Kriteria Terbaru Penerima Bansos Pangan Juni 2026
Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak! Pemerintah Umumkan Kriteria Terbaru Penerima Bansos Pangan Juni 2026 — Hanya Warga Negar...

Bungko NewsPemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi menetapkan lima kriteria utama bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan pangan berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng merek Minyakita sebanyak 2 liter per keluarga pada bulan Juni 2026.

Jakarta, 11 Juni 2026 — Memasuki pertengahan tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat kurang mampu.

Namun, tidak semua warga bisa serta-merta mendapatkannya.

Hanya mereka yang memenuhi lima kriteria ketat yang ditetapkan oleh Bapanas bersama Kemensos yang akan menerima bansos beras dan minyak goreng periode Juni 2026.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program perlindungan sosial yang telah berjalan, tetapi dengan penyempurnaan kriteria guna memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

Berikut adalah lima kriteria yang wajib dipenuhi:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kriteria pertama dan paling utama adalah calon penerima harus sudah terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

DTKS menjadi basis data tunggal pemerintah untuk semua program bansos, termasuk PKH, BPNT, dan bantuan pangan lainnya.

Masyarakat yang belum terdaftar DTKS tidak akan bisa mengakses bantuan ini, meskipun secara ekonomi dinilai layak.

Oleh karena itu, warga yang merasa memenuhi syarat namun belum masuk DTKS diimbau segera mengusulkan diri ke kantor kelurahan/desa setempat untuk dilakukan pendataan ulang.

2. Berada dalam Kelompok Desil 1 sampai Desil 4

Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil kesejahteraan.

Desil 1 adalah kelompok paling tidak mampu, sementara desil 10 adalah kelompok paling mampu.

Khusus bansos beras dan minyak goreng Juni 2026, penerima dibatasi hanya untuk Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4.

Berita Terkait