Berita

Terungkap! 3,9 Juta Keluarga Dicoret dari Bansos, 11 Juta Dialihkan ke Desil Lebih Tepat – Ini Hasil Ground Check 12 Juta KPM

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,397 kata 4 halaman
Terungkap! 3,9 Juta Keluarga Dicoret dari Bansos, 11 Juta Dialihkan ke Desil Lebih Tepat – Ini Hasil Ground Check 12 Juta KPM
Terungkap! 3,9 Juta Keluarga Dicoret dari Bansos, 11 Juta Dialihkan ke Desil Lebih Tepat – Ini Hasil Ground Check 12 Juta ...

Bungko NewsKabar penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di Indonesia.

Pemerintah secara resmi menerapkan sistem baru yang mengubah paradigma penyaluran bantuan sosial.

Mulai tahun 2025, status sebagai penerima bansos seperti PKH, BPNT, PIP, hingga subsidi lainnya tidak lagi bersifat tetap sepanjang tahun.

Sebaliknya, seorang KPM bisa dapat di triwulan pertama, tidak dapat di triwulan kedua, lalu dapat lagi di triwulan ketiga, tergantung pada perubahan kondisi sosial ekonomi masing-masing keluarga.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh pejabat Kementerian Sosial dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.

“Sekarang tidak mungkin lagi atau bisa jadi penerima manfaat itu berubah-ubah.

Di triwulan pertama dapat, triwulan kedua tidak dapat, triwulan ketiga mungkin dapat.

Tergantung pada kondisi sosial ekonomi masing-masing KPM,” ujar narasumber dari Kemensos.

Lalu, mengapa sistem berubah? Apa yang melatarbelakangi penyesuaian drastis ini? Berikut penjelasan lengkap pemerintah berdasarkan pemaparan resmi dan fakta-fakta terbaru.


Data Tunggal: Akhir dari Ego Sektoral

Perubahan fundamental pertama adalah diterbitkannya Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan satu data tunggal yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebelumnya, setiap kementerian memiliki data sendiri-sendiri, menyebabkan tumpang tindih dan ketidaktepatan sasaran.

“Ini adalah untuk pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal.

Data yang dikelola oleh BPS dan dijadikan pedoman oleh seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah.

Sudah tidak ada lagi lembaga atau kementerian yang memiliki data sendiri-sendiri,” tegas pejabat tersebut.

Kementerian Sosial kini bertugas membantu pemutakhiran data, sementara BPS bertindak sebagai pengelola pusat.

Dengan data tunggal ini, intervensi pemerintah menjadi lebih terintegrasi, mengurangi ego sektoral, dan bansos diharapkan tepat mencapai mereka yang benar-benar memenuhi kriteria.


Fakta Mengejutkan di Balik Data Lama: Ada Penerima Bansos 18 Tahun!

Sebelum melakukan pemutakhiran, pemerintah menemukan sejumlah fakta mencolok dari data lama yang selama ini digunakan:

  • Lebih dari 4,6 juta KPM tercatat menerima bansos dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun.

  • 360.000 lebih KPM di antaranya bahkan telah menerima bansos lebih dari 18 tahun.

  • 2,7 juta penerima bansos masih berada pada usia produktif (seharusnya sudah mandiri secara ekonomi).

Berita Terkait