Berita

Gaji Terbaru PPPK Paruh Waktu di Sumatra Utara Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB: Ini Rincian Lengkap Per Kabupaten/Kota

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Gaji Terbaru PPPK Paruh Waktu di Sumatra Utara Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB: Ini Rincian Lengkap Per Kabupaten/Kota

Berdasarkan data Kompas.com dan Tirto.id (29/9/2025), besaran gaji PPPK paruh waktu di Sumatra Utara mengacu pada UMP/UMK masing-masing kabupaten/kota.

Berikut rinciannya:

- Kota Medan: Rp4.014.072 - Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906 - Kabupaten Batu Bara: Rp3.676.000 - Kabupaten Karo: Rp3.577.282 - Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181 - Kota Sibolga: Rp3.419.748 - Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.404.984 - Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.307.324 - Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.327.621 - Kabupaten Asahan: Rp3.265.908 - Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.242.323 - Kota Tanjungbalai: Rp3.244.606 - Kabupaten Padang Lawas: Rp3.195.910 - Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.100.999 - Kota Binjai: Rp3.075.365 - Kabupaten Simalungun: Rp3.088.851 - Kabupaten Toba: Rp3.151.356 - Kota Padangsidimpuan: Rp3.168.235 - Kabupaten Langkat: Rp3.134.660 - Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.313.500 - Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.017.649 - Kota Tebing Tinggi: Rp3.006.203 - Kabupaten Dairi: Rp2.992.559 - Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp2.992.559 - Kabupaten Samosir: Rp2.992.559 - Kabupaten Padang Lawas Utara: Rp2.992.559 - Kabupaten Pakpak Bharat: Rp2.992.559 - Kabupaten Nias: Rp2.992.559 - Kabupaten Nias Barat: Rp2.992.559 - Kabupaten Nias Utara: Rp2.992.559 - Kabupaten Nias Selatan: Rp2.992.559 - Kota Gunungsitoli: Rp2.992.559 - Kota Pematangsiantar: Rp2.992.559

Potensi Tunjangan dan Jenjang Karir

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu berpotensi menerima tunjangan sesuai kebijakan masing-masing instansi, tergantung ketersediaan anggaran dan jenis jabatan.

Mereka juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat kinerja dan formasi tersedia.

Status dan Masa Kerja

PPPK paruh waktu memiliki status ASN dengan durasi kerja lebih fleksibel.

Masa kontrak awal adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun, memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan karir.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait