Bungko News – Pemerintah secara resmi mengatur besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Sumatra Utara tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, dengan nominal berkisar dari Rp2,9 juta hingga di atas Rp4 juta per bulan, tergantung lokasi penugasan.
Berikut rincian lengkapnya disertai dasar hukum dan mekanisme kerja yang berlaku.
Dasar Hukum dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan status kejelasan bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 namun belum lolos.
Mereka diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan jam kerja lebih singkat, biasanya 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu, serta masa kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang.
Dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 ditegaskan bahwa PPPK paruh waku berhak menerima upah minimal setara dengan gaji terakhir saat menjadi non-ASN atau mengacu pada UMP/UMK wilayah penugasan.
Kebijakan ini memastikan tidak ada penurunan penghasilan bagi yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu.