Bungko News – MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerapkan kebijakan gaji terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Besaran gaji mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, dengan kisaran Rp3,7 juta hingga Rp3,8 juta per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN yang sebelumnya berstatus honorer.
Skema ini memberikan kejelasan status, perlindungan hukum, serta jaminan penghasilan yang lebih layak meski jam kerja lebih terbatas.
Berdasarkan Kepmenpan-RB No. 16/2025, PPPK paruh waktu di Sulawesi Utara menerima gaji pokok yang disesuaikan dengan UMP/UMK masing-masing daerah.