– Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
– Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
– Sulawesi Barat: Rp3.104.430
– Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Perbedaan ini wajar mengingat setiap daerah memiliki besaran UMP/UMK yang berbeda.
Seperti dilansir sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulut telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 11 orang PPPK paruh waktu di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Mereka resmi bertugas dengan status dan gaji yang diatur dalam kebijakan baru ini.
Kesimpulan
PPPK paruh waktu di Sulawesi Utara kini memiliki kejelasan status dan penghasilan yang lebih terjamin.
Gaji yang diterima setara dengan UMP/UMK daerah masing-masing, tanpa membedakan tingkat pendidikan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah. ***
