Berita

Rincian Lengkap Gaji Terbaru PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara 2025, Sesuai Aturan Kemenpan-RB

Diperbarui 0 3 mnt baca 402 kata 3 halaman
Rincian Lengkap Gaji Terbaru PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara 2025, Sesuai Aturan Kemenpan-RB

Berikut rincian lengkapnya:

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara 2025

- Kota Manado: Rp3.824.264 - Kota Bitung: Rp3.775.425 - Kabupaten/Kota lainnya: Menyesuaikan UMP/UMK setempat (kisaran Rp3,7–Rp3,8 juta)

Dasar Hukum dan Mekanisme Penggajian

Kepmenpan-RB No. 16/2025 Pasal X menyatakan:

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Artinya, besaran gaji tidak lagi mengacu pada tingkat pendidikan (SMA, D3, S1), melainkan pada UMP/UMK atau pendapatan terakhir saat masih honorer.

Jam Kerja dan Masa Kontrak

- Jam kerja: 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu. - Kontrak: Bersifat tahunan dan dapat diperpanjang jika kinerja baik. - Hak lainnya: Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan dasar ASN sesuai ketentuan.

Perbandingan dengan Daerah Lain

Berikut besaran gaji PPPK paruh waktu di beberapa provinsi lain di Pulau Sulawesi sebagai perbandingan:

Berita Terkait