Berita

Rincian Lengkap Gaji Terbaru PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara 2025, Sesuai Aturan Kemenpan-RB

Diperbarui 0 3 mnt baca 402 kata 3 halaman
Rincian Lengkap Gaji Terbaru PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara 2025, Sesuai Aturan Kemenpan-RB

MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerapkan kebijakan gaji terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Besaran gaji mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, dengan kisaran Rp3,7 juta hingga Rp3,8 juta per bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN yang sebelumnya berstatus honorer.

Skema ini memberikan kejelasan status, perlindungan hukum, serta jaminan penghasilan yang lebih layak meski jam kerja lebih terbatas.

Berdasarkan Kepmenpan-RB No. 16/2025, PPPK paruh waktu di Sulawesi Utara menerima gaji pokok yang disesuaikan dengan UMP/UMK masing-masing daerah.

Berikut rincian lengkapnya:

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara 2025

- Kota Manado: Rp3.824.264 - Kota Bitung: Rp3.775.425 - Kabupaten/Kota lainnya: Menyesuaikan UMP/UMK setempat (kisaran Rp3,7–Rp3,8 juta)

Dasar Hukum dan Mekanisme Penggajian

Kepmenpan-RB No. 16/2025 Pasal X menyatakan:

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Artinya, besaran gaji tidak lagi mengacu pada tingkat pendidikan (SMA, D3, S1), melainkan pada UMP/UMK atau pendapatan terakhir saat masih honorer.

Jam Kerja dan Masa Kontrak

- Jam kerja: 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu. - Kontrak: Bersifat tahunan dan dapat diperpanjang jika kinerja baik. - Hak lainnya: Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan dasar ASN sesuai ketentuan.

Perbandingan dengan Daerah Lain

Berikut besaran gaji PPPK paruh waktu di beberapa provinsi lain di Pulau Sulawesi sebagai perbandingan:

- Gorontalo: Rp3.221.731 - Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 - Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 - Sulawesi Barat: Rp3.104.430 - Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

Perbedaan ini wajar mengingat setiap daerah memiliki besaran UMP/UMK yang berbeda.

Seperti dilansir sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulut telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 11 orang PPPK paruh waktu di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.

Mereka resmi bertugas dengan status dan gaji yang diatur dalam kebijakan baru ini.

Kesimpulan

PPPK paruh waktu di Sulawesi Utara kini memiliki kejelasan status dan penghasilan yang lebih terjamin.

Gaji yang diterima setara dengan UMP/UMK daerah masing-masing, tanpa membedakan tingkat pendidikan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.

***

Berita Terkait