Berita

Gaji Naik? THR 2026 Perangkat Desa Tembus Rp6 Juta Lebih

Diperbarui 0 2 mnt baca 377 kata 3 halaman
Gaji Naik? THR 2026 Perangkat Desa Tembus Rp6 Juta Lebih

Bungko News – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.

Memasuki tahun 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat desa mengalami penyesuaian signifikan, seiring dengan implementasi penuh Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

THR 2026 Perangkat Desa: Setara PNS Golongan IIa

Sesuai regulasi terbaru, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa kini disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa.

Hal ini berdampak langsung pada besaran THR yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut rincian THR perangkat desa tahun 2026: - Kepala Desa: THR setara satu kali penghasilan tetap, yakni sekitar Rp6,5 juta.

- Sekretaris Desa: Menerima THR sekitar Rp4 juta hingga Rp4,5 juta, tergantung klasifikasi desa dan masa kerja.

Berita Terkait