Berita

Gaji Naik? THR 2026 Perangkat Desa Tembus Rp6 Juta Lebih

Diperbarui 0 2 mnt baca 377 kata 3 halaman
Gaji Naik? THR 2026 Perangkat Desa Tembus Rp6 Juta Lebih

- Perangkat Desa Lainnya (Kaur, Kasi, Kepala Dusun): THR berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta.

THR ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang dialokasikan melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pemerintah pusat telah menetapkan batas minimal 30% dari ADD untuk membiayai penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa.

Mekanisme Pencairan dan Ketentuan Tambahan

Pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, mengikuti ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Pemerintah desa wajib menganggarkan THR dalam APBDesa tahun berjalan, dan pencairannya dilakukan melalui rekening kas desa.

Selain THR, perangkat desa juga berhak atas tunjangan kinerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan kesehatan.

Beberapa daerah bahkan memberikan tambahan insentif berdasarkan kemampuan keuangan desa masing-masing.

Tantangan dan Harapan

Meski peningkatan kesejahteraan ini disambut positif, sejumlah tantangan masih membayangi.

Berita Terkait