Bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang masih aktif, pencairan dilakukan melalui mekanisme internal masing-masing kesatuan atau satuan kerja.
Sedangkan bagi pensiunan TNI dan Polri, dana akan ditransfer langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing pensiunan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 dari kalangan TNI dan Polri meliputi:
-
Prajurit TNI aktif dari pangkat terendah hingga perwira tinggi
-
Anggota Polri aktif dari pangkat Bhayangkara Dua hingga Jenderal
-
Pensiunan TNI dan Polri beserta penerima tunjangan tetap lainnya
-
Purnawirawan yang masih menerima pensiun dari negara
Pengecualian berlaku bagi prajurit atau anggota yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi lain.
Apakah Gaji Ke-13 TNI Polri Sama dengan THR?
Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 berbeda dengan THR (Tunjangan Hari Raya).
THR diberikan sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan pada bulan Juni untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke-13 juga biasanya tidak sebesar THR karena komponen tunjangan kinerja yang diberikan proporsional.
Namun untuk tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 diberikan dengan komponen yang sama seperti gaji bulanan biasa, hanya ditambahkan tunjangan khusus.
Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13 TNI Polri
Prajurit dan anggota dapat melakukan pengecekan status pencairan melalui beberapa cara:
-
Menghubungi bagian keuangan atau bendahara di kesatuan masing-masing
-
Mengecek rekening pribadi mulai tanggal 2 Juni 2026
-
Bagi pensiunan, dapat mengakses aplikasi atau situs resmi PT Taspen
-
Memanfaatkan layanan call center Taspen di nomor 1500919
Pemerintah juga mengimbau agar seluruh penerima waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen atau pejabat negara.
Informasi resmi hanya bersumber dari kanal resmi pemerintah.
Dampak Ekonomi dari Pencairan Gaji Ke-13
Pencairan gaji ke-13 bagi jutaan ASN, termasuk TNI dan Polri, diperkirakan akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat pada pertengahan tahun 2026.
Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus membantu kebutuhan rumah tangga abdi negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 telah disiapkan dalam APBN 2026 dan APBD masing-masing daerah.
"Kami pastikan tidak ada keterlambatan.
Pencairan 2 Juni 2026 berjalan sesuai jadwal," tegasnya.
Dengan kepastian jadwal dan besaran tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri di seluruh Indonesia dapat menyambut awal Juni 2026 dengan penuh syukur.
Pastikan rekening aktif dan segera cek saldo mulai tanggal 2 Juni 2026.