Berita

Gaji Ke-13 TNI Polri Cair 2 Juni, Begini Besaran yang Diterima Prajurit dan Anggota

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Gaji Ke-13 TNI Polri Cair 2 Juni, Begini Besaran yang Diterima Prajurit dan Anggota
Gaji Ke-13 TNI Polri Cair 2 Juni, Begini Besaran yang Diterima Prajurit dan Anggota — Besaran Gaji Ke-13 TNI dan Polri.

Bungko NewsKabar baik bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 TNI Polri tahun 2026 mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penyaluran ini dilakukan serentak bersama dengan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur sipil negara lainnya.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pencairan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para purnawirawan dan prajurit aktif, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan mereka," ujar Henra.


Besaran Gaji Ke-13 TNI dan Polri

Besaran gaji ke-13 TNI Polri yang akan cair pada 2 Juni 2026 tidak berbeda dengan komponen yang diterima ASN pada umumnya.

Komponennya meliputi gaji pokok, tunjungan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Secara rinci, berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima prajurit TNI dan anggota Polri berdasarkan pangkat dan golongan:

Untuk Tamtama dan Bintara (Golongan I dan II):
Prajurit dengan pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Kepala (Koptu/Kopka) diperkirakan menerima gaji ke-13 berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta.

Jumlah ini sudah termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Untuk Bintara Tinggi dan Perwira Pertama (Golongan III):
Pangkat Sersan Mayor hingga Kapten diperkirakan menerima kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Perwira Pertama dengan golongan III mendapat tambahan tunjangan jabatan yang cukup signifikan.

Untuk Perwira Menengah (Golongan IV):
Pangkat Mayor hingga Kolonel diperkirakan menerima gaji ke-13 antara Rp8,5 juta hingga Rp14 juta.

Besaran ini dipengaruhi oleh masa kerja dan jabatan struktural yang diemban.

Untuk Perwira Tinggi (Pati):
Jenderal, Laksamana, atau Marsekal (bintang satu hingga bintang empat) menerima gaji ke-13 dengan kisaran Rp15 juta hingga lebih dari Rp25 juta.

Angka ini merupakan akumulasi dari gaji pokok plus berbagai tunjangan melekat.

Khusus untuk anggota Polri, besaran serupa diterapkan berdasarkan pangkat dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal Polisi.


Komponen Lengkap Gaji Ke-13 TNI Polri

Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 bagi prajurit TNI dan anggota Polri terdiri atas:

  • Gaji pokok sesuai pangkat dan masa kerja

  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)

  • Tunjangan pangan yang setara dengan 10 kg beras per bulan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya bervariasi berdasarkan instansi dan beban kerja

Seluruh komponen tersebut diberikan utuh tanpa pemotongan iuran pensiun atau iuran lainnya, sesuai Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Jadwal Pasti Pencairan 2 Juni 2026

PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu (23/5/2026) mengumumkan bahwa penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," demikian bunyi unggahan tersebut.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait