Khusus untuk PPPK, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak, namun besarannya dihitung secara proporsional.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Komponen gaji ke-13 PNS tahun 2026 terdiri dari beberapa unsur penghasilan, antara lain:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai dengan kelas jabatan
Yang membedakan tahun ini adalah kejelasan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026. Hal ini tentu menjadi kabar gembira tersendiri bagi para penerima.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Merujuk pada berbagai sumber, berikut adalah gambaran besaran gaji ke-13 yang akan cair pada Juni 2026:
-
Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala): sekitar Rp31,4 juta
-
Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
-
Sekretaris dan Anggota: sekitar Rp28,1 juta
-
Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
-
Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
-
Pejabat Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
-
Pejabat Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Sementara itu, bagi CPNS yang dibiayai APBN, akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat sesuai jabatan.
Stimulus Ekonomi dan Bantuan Pendidikan
Pencairan gaji ke-13 pada Juni ini bukan hanya tentang pemenuhan hak, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah. Waktu pencairan ini bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun 2026.
Bagi para penerima, diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing serta menyiapkan kelengkapan administrasi guna kelancaran proses penyaluran dana.