Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026. Berdasarkan regulasi terbaru, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 2026
Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. PP tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan secara tegas bahwa “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026”. Pemerintah juga memberikan kelonggaran melalui ayat (2) yang menyatakan bahwa jika belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi, pola penyaluran diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap.
Landasan Hukum dan Regulasi Terbaru
Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam dua regulasi utama yang resmi diterbitkan pada Maret 2026, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 – mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 – mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran
Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi seluruh aparatur negara. Secara prinsip, pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai insentif, penghargaan bagi pegawai, serta untuk menggerakkan perekonomian dan belanja masyarakat.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 tahun 2026 kepada sejumlah pihak yang termasuk dalam kategori aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Berikut daftar lengkap penerimanya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota DPR/DPD/MPR, menteri, kepala daerah, hakim, pimpinan lembaga negara)
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
- Ketua/kepala: Rp31.474.800
- Wakil ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Selain itu, pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu juga berhak menerima gaji ke-13 dengan ketentuan khusus.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori penerima berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Pejabat Eselon: