Pegawai Non-ASN berdasarkan pendidikan:
- Pendidikan SD/SMP (masa kerja ≤10 tahun): Rp4.285.200
- Pendidikan SMA/D-1 (masa kerja ≤10 tahun): Rp4.907.700
- Sarjana/D-IV: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2/S3: hingga Rp9 juta per orang
Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.
Kabar Baik: Gaji ke-13 Bebas Potongan
Salah satu kabar gembira yang patut disambut adalah ketentuan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini termaktub dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026. Artinya, ASN hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dampak Ekonomi Pencairan Gaji ke-13
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS pada Juni 2026 tidak hanya bermanfaat bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2026.
“Tentu kita akan mencari hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni serta program social safety net tetap berjalan,” ujar Menko Airlangga di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Biasanya, pencairan gaji ke-13 TNI Polri dan ASN dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah, sehingga dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Penerima
Meskipun jadwal resmi telah ditetapkan, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh para penerima gaji ke-13:
Pertama, pencairan dilakukan berdasarkan kesiapan administrasi masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Setiap pegawai diimbau terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Kedua, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.
Ketiga, untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Tips Memantau Informasi Pencairan
Bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang ingin mengetahui kepastian pencairan gaji ke-13 di instansi masing-masing, disarankan untuk secara rutin memeriksa:
- Informasi resmi dari situs web instansi atau kementerian terkait
- Pengumuman melalui sistem kepegawaian internal
- Rekening gaji secara berkala menjelang dan selama bulan Juni 2026
- Media sosial resmi kementerian/lembaga tempat bekerja
Pemerintah diharapkan segera mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dalam waktu dekat. Namun dengan adanya payung hukum yang telah ditetapkan, kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 tahun ini sudah memiliki dasar hukum resmi dan tinggal menunggu proses teknis penyaluran di masing-masing instansi.
Pantau terus informasi terbaru seputar jadwal gaji ke-13 PNS TNI Polri 2026 melalui kanal-kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan update terkini.