Semakin tinggi posisi ASN, maka semakin besar pula komponen tunjangan dan gaji ke-13 yang diterima.
Selain pejabat struktural, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
Untuk pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, nominal pembayaran disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Pegawai dengan latar pendidikan SD hingga SMP dan masa kerja di atas 20 tahun, misalnya, bisa menerima hingga Rp5 jutaan.
Sementara lulusan S1 dan S2 dengan masa kerja tinggi dapat memperoleh lebih dari Rp7 juta hingga Rp9 juta.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan tanpa potongan iuran maupun potongan lainnya.
Bahkan, dalam beberapa skema tertentu, Pajak Penghasilan (PPh 21) ditanggung pemerintah sehingga ASN dapat menerima pembayaran secara penuh.
Menteri terkait juga menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional.
