Namun tidak semua daerah memberikan THR. Asosiasi Kepala Desa Lombok Utara (AKAD KLU) mendesak Pemkab segera menerbitkan Peraturan Bupati agar THR bagi Kepala Desa, Perangkat, dan BPD dapat dialokasikan melalui APBD. "ASN, PPPK, hingga anggota DPRD semua mendapatkan THR dari APBD. Apa bedanya dengan kami yang berada di garda terdepan sebagai pelayan masyarakat?" ujar Ketua AKAD KLU, Budiawan.
Aturan Baru: PNS dan PPPK Rangkap Jabatan BPD Hanya Dapat Tunjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, anggota BPD yang berstatus sebagai PPPK atau PNS hanya menerima tunjangan kinerja saja, bukan gaji pokok. Sekretaris Badan BKPSDM Kabupaten Bekasi, Beny Yulianto, menjelaskan bahwa BPD kerjanya hanya monitoring dan tidak setiap hari, sehingga bisa merangkap jabatan.
Tunjangan BPD tahun 2026 bervariasi antar daerah, umumnya berkisar ratusan ribu hingga di atas Rp1 juta per bulan, disesuaikan dengan kemampuan APBDes.
Di Kabupaten Nias Utara, kebijakan lebih tegas. Kepala Dinas PMD Nias Utara, A'aroo Zalakhu, mengimbau BPD yang telah diangkat menjadi PPPK untuk segera mengundurkan diri karena tidak lagi menerima gaji sebagai perwakilan di setiap dusun mulai Januari 2026. "Karena bisa menjadi temuan di Inspektorat," tegasnya.
Peraturan Daerah dan Perbup BPD 2026 Mulai Diterbitkan
Beberapa kabupaten telah menerbitkan regulasi terkait gaji dan tunjangan BPD untuk tahun 2026, antara lain:
-
Kabupaten Bangka (Perbup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa dan Tunjangan BPD).
-
Kabupaten Dairi (Perbup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan BPD).
-
Kabupaten Kendal (Perbup Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa).
-
Kabupaten Manggarai Barat (Perbup Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD serta Jaminan Sosial).
Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, bahkan tengah merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang BPD untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kesimpulan
Gaji BPD tahun 2026 diatur secara nasional dengan acuan maksimal berdasarkan persentase gaji PNS golongan IIa, namun penetapan riil sangat bervariasi tergantung kebijakan daerah dan kemampuan APBDes. Rata-rata honor ketua BPD berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Beberapa anggota BPD di daerah tertentu bahkan hanya menerima honor Rp100 ribu per bulan, yang dinilai tidak manusiawi.
Selain honor tetap, BPD juga berhak atas tunjangan kedudukan, jaminan sosial, dan tunjangan purnatugas. THR dan gaji ke-13 diberikan di sejumlah daerah dengan besaran bervariasi, sementara di daerah lain masih diperjuangkan melalui Peraturan Bupati.
Keterlambatan pencairan gaji masih menjadi masalah di beberapa wilayah akibat Dana Desa atau ADD yang belum turun. Di sisi lain, aturan baru melarang PNS/PPPK menerima gaji pokok jika merangkap jabatan BPD, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026.
Masyarakat dan anggota BPD diimbau memantau Peraturan Bupati masing-masing daerah untuk mengetahui besaran honor yang berlaku di wilayahnya.