Berita

Gaji BPD 2026: Ketua Bisa Terima Rp4 Juta, Ada yang Hanya Digaji Rp100 Ribu

0 7 menit 3 halaman
Gaji BPD 2026: Ketua Bisa Terima Rp4 Juta, Ada yang Hanya Digaji Rp100 Ribu
Gaji BPD 2026 Resmi: Rincian Honor Ketua hingga Anggota, Ada Tambahan Tunjangan dan Jaminan Sosial — Lantas, berapa besara...

Jakarta – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa memiliki peran krusial dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) dan menampung aspirasi masyarakat. Untuk mendukung kinerjanya, ketua dan anggota BPD berhak menerima penghasilan berupa honor tetap dan tunjangan. Lantas, berapa besaran honor BPD di tahun 2026?

Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap dan tunjangan BPD dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun besaran honor tidak seragam di seluruh Indonesia dan sangat bervariasi tergantung kemampuan keuangan masing-masing desa serta kebijakan pemerintah kabupaten/kota.

Berikut ulasan lengkap besaran gaji BPD, tunjangan, polemik honor minim, hingga kabar THR dan gaji ke-13 tahun 2026.

Landasan Hukum dan Besaran Gaji BPD 2026

Secara nasional, acuan penghasilan bagi ketua dan anggota BPD diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019. Aturan ini memberikan batasan maksimal (plafon) penghasilan tetap BPD yang merujuk pada penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa atau IIb di masing-masing daerah. Berikut rincian batasan maksimalnya:

  • Ketua BPD: menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 100 persen dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.

  • Wakil Ketua BPD: menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 90 persen dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.

  • Anggota BPD: menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 80 persen dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.

Dengan gaji pokok PNS golongan IIa yang berkisar sekitar Rp2.022.200 hingga Rp2.500.000 per bulan (tergantung masa kerja dan daerah), maka maksimal honor Ketua BPD bisa mencapai sekitar Rp2,0 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, sementara anggota maksimal sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,0 juta per bulan.

Namun penting dicatat, angka tersebut hanyalah batasan maksimal, bukan standar nasional. Penetapan honor tetap dan tunjangan BPD sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali), kemudian dianggarkan dalam APBDes.

Hak Tambahan BPD: Tunjangan Kedudukan dan Jaminan Sosial

Selain honor tetap, BPD juga berhak menerima tunjangan kedudukan yang besarnya ditetapkan melalui Perbup/Perwali di daerah masing-masing. Beberapa daerah juga memberikan:

  • Jaminan sosial kesehatan bagi anggota BPD dan keluarganya.

  • Perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

  • Tunjangan purnatugas satu kali yang diberikan di akhir masa jabatan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pengalokasian ADD untuk tunjangan kedudukan BPD serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota BPD. Kabupaten Manggarai Barat juga mengatur hal serupa melalui Perbup Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD serta Jaminan Sosial Tahun Anggaran 2026.

Variasi Gaji BPD Antar Daerah: Ada yang Rp4 Juta, Ada yang Hanya Rp100 Ribu

Meskipun sudah ada acuan nasional, realitas di lapangan menunjukkan disparitas sangat tinggi. Rata-rata ketua BPD di berbagai desa menerima penghasilan dalam kisaran Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait