-
Di Kabupaten PPU (Penajam Paser Utara), THR anggota BPD ditetapkan sebesar Rp3,7 juta untuk anggota biasa hingga Rp4 juta untuk Ketua BPD.
-
Di Kabupaten Mukomuko, rata-rata penghasilan Ketua BPD berada di kisaran Rp1.200.000 per bulan.
-
Sebaliknya, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Ketua dan anggota BPD hanya menerima honorarium Rp100 ribu per bulan dari Pemprov Jabar, yang dinilai tidak proporsional dengan tugas berat BPD.
Polemik Honor Minim: "Tidak Manusiawi Dibanding Tanggung Jawab"
Sorotan tajam datang dari Forum BPD Kabupaten Sumedang. Ketua Forum Komunikasi BPD Kabupaten Sumedang, Drs. Asep Suryana, menilai besaran honorarium tersebut tidak proporsional dengan tugas, pokok, dan fungsi BPD yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
"Berkaitan dengan besaran honorarium BPD dari pemerintah provinsi Jawa Barat dengan nominal Rp100 ribu per bulan, kami menilai itu tidak proporsional dengan tugas, pokok, dan fungsi BPD," ujar Asep.
Ia menjelaskan bahwa BPD bukan sekadar lembaga pelengkap. Lembaga ini memiliki fungsi legislasi, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta bertanggung jawab dalam pemilihan kepala desa. "Beban kerja dan tanggung jawabnya cukup berat karena harus mewakili aspirasi masyarakat melalui musyawarah," tegasnya. Sementara itu, kepala desa di skema yang sama menerima tambahan penghasilan Rp2 juta per bulan atau Rp24 juta per tahun.
Gaji BPD Sering Telat Cair: Kabupaten Lahat Hampir 3 Bulan Tak Dibayar
Selain nominal minim, keterlambatan pencairan gaji juga menjadi keluhan utama. Perangkat desa dan anggota BPD di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengeluhkan belum cairnya penghasilan tetap (siltap) selama hampir tiga bulan terakhir menjelang Lebaran 2026.
"Sudah hampir tiga bulan baik perangkat desa maupun BPD belum menerima siltap. Kami tentu sangat menyayangkan hal ini terjadi," ujar Ketua BPD Desa Ulak Pandan yang juga Ketua Forum BPD Kecamatan Merapi Barat, A. Tarmizi Arsal.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, di mana pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 masih mandek karena banyak pemerintah desa belum melengkapi persyaratan administrasi.
THR dan Gaji ke-13 BPD 2026: Ada yang Dapat Rp4 Juta
Kabar baiknya, beberapa daerah telah menetapkan THR bagi BPD di tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan besaran THR/penghasilan ketiga belas bagi anggota BPD dalam Keputusan Bupati Nomor 900.1.3.3/55/2026. Rinciannya:
-
Ketua BPD: Rp4.000.000
-
Wakil Ketua BPD: Rp3.850.000
-
Sekretaris BPD: Rp3.800.000
-
Anggota BPD: Rp3.700.000
Sementara itu, di Kabupaten Minahasa Utara, Pemkab memindahbukukan pembayaran Siltap dan tunjangan BPD untuk Januari–Februari 2026 kepada 125 desa dengan total anggaran mencapai Rp10.056.490.000.