Berita

Gaji BPD 2026: Ketua Bisa Terima Rp4 Juta, Ada yang Hanya Digaji Rp100 Ribu

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,375 kata 4 halaman
Gaji BPD 2026: Ketua Bisa Terima Rp4 Juta, Ada yang Hanya Digaji Rp100 Ribu
Gaji BPD 2026 Resmi: Rincian Honor Ketua hingga Anggota, Ada Tambahan Tunjangan dan Jaminan Sosial — Lantas, berapa besara...

Beberapa daerah juga memberikan:

  • Jaminan sosial kesehatan bagi anggota BPD dan keluarganya.

  • Perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

  • Tunjangan purnatugas satu kali yang diberikan di akhir masa jabatan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pengalokasian ADD untuk tunjangan kedudukan BPD serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota BPD.

Kabupaten Manggarai Barat juga mengatur hal serupa melalui Perbup Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD serta Jaminan Sosial Tahun Anggaran 2026.

Variasi Gaji BPD Antar Daerah: Ada yang Rp4 Juta, Ada yang Hanya Rp100 Ribu

Meskipun sudah ada acuan nasional, realitas di lapangan menunjukkan disparitas sangat tinggi.

Rata-rata ketua BPD di berbagai desa menerima penghasilan dalam kisaran Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.

  • Di Kabupaten PPU (Penajam Paser Utara), THR anggota BPD ditetapkan sebesar Rp3,7 juta untuk anggota biasa hingga Rp4 juta untuk Ketua BPD.

  • Di Kabupaten Mukomuko, rata-rata penghasilan Ketua BPD berada di kisaran Rp1.200.000 per bulan.

  • Sebaliknya, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Ketua dan anggota BPD hanya menerima honorarium Rp100 ribu per bulan dari Pemprov Jabar, yang dinilai tidak proporsional dengan tugas berat BPD.

Polemik Honor Minim: "Tidak Manusiawi Dibanding Tanggung Jawab"

Sorotan tajam datang dari Forum BPD Kabupaten Sumedang.

Ketua Forum Komunikasi BPD Kabupaten Sumedang, Drs. Asep Suryana, menilai besaran honorarium tersebut tidak proporsional dengan tugas, pokok, dan fungsi BPD yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

"Berkaitan dengan besaran honorarium BPD dari pemerintah provinsi Jawa Barat dengan nominal Rp100 ribu per bulan, kami menilai itu tidak proporsional dengan tugas, pokok, dan fungsi BPD," ujar Asep.

Ia menjelaskan bahwa BPD bukan sekadar lembaga pelengkap.

Lembaga ini memiliki fungsi legislasi, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta bertanggung jawab dalam pemilihan kepala desa. "Beban kerja dan tanggung jawabnya cukup berat karena harus mewakili aspirasi masyarakat melalui musyawarah," tegasnya.

Sementara itu, kepala desa di skema yang sama menerima tambahan penghasilan Rp2 juta per bulan atau Rp24 juta per tahun.

Berita Terkait