Jakarta – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa memiliki peran krusial dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) dan menampung aspirasi masyarakat.
Untuk mendukung kinerjanya, ketua dan anggota BPD berhak menerima penghasilan berupa honor tetap dan tunjangan.
Lantas, berapa besaran honor BPD di tahun 2026?
Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap dan tunjangan BPD dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun besaran honor tidak seragam di seluruh Indonesia dan sangat bervariasi tergantung kemampuan keuangan masing-masing desa serta kebijakan pemerintah kabupaten/kota.
Berikut ulasan lengkap besaran gaji BPD, tunjangan, polemik honor minim, hingga kabar THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Landasan Hukum dan Besaran Gaji BPD 2026
Secara nasional, acuan penghasilan bagi ketua dan anggota BPD diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019.
Aturan ini memberikan batasan maksimal (plafon) penghasilan tetap BPD yang merujuk pada penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa atau IIb di masing-masing daerah.
Berikut rincian batasan maksimalnya:
-
Ketua BPD: menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 100 persen dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.
-
Wakil Ketua BPD: menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 90 persen dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.
-
Anggota BPD: menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 80 persen dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.
Dengan gaji pokok PNS golongan IIa yang berkisar sekitar Rp2.022.200 hingga Rp2.500.000 per bulan (tergantung masa kerja dan daerah), maka maksimal honor Ketua BPD bisa mencapai sekitar Rp2,0 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, sementara anggota maksimal sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,0 juta per bulan.
Namun penting dicatat, angka tersebut hanyalah batasan maksimal, bukan standar nasional.
Penetapan honor tetap dan tunjangan BPD sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali), kemudian dianggarkan dalam APBDes.
Hak Tambahan BPD: Tunjangan Kedudukan dan Jaminan Sosial
Selain honor tetap, BPD juga berhak menerima tunjangan kedudukan yang besarnya ditetapkan melalui Perbup/Perwali di daerah masing-masing.
Beberapa daerah juga memberikan:
-
Jaminan sosial kesehatan bagi anggota BPD dan keluarganya.
-
Perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
-
Tunjangan purnatugas satu kali yang diberikan di akhir masa jabatan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pengalokasian ADD untuk tunjangan kedudukan BPD serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota BPD.
Kabupaten Manggarai Barat juga mengatur hal serupa melalui Perbup Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD serta Jaminan Sosial Tahun Anggaran 2026.
Variasi Gaji BPD Antar Daerah: Ada yang Rp4 Juta, Ada yang Hanya Rp100 Ribu
Meskipun sudah ada acuan nasional, realitas di lapangan menunjukkan disparitas sangat tinggi.
Rata-rata ketua BPD di berbagai desa menerima penghasilan dalam kisaran Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.
-
Di Kabupaten PPU (Penajam Paser Utara), THR anggota BPD ditetapkan sebesar Rp3,7 juta untuk anggota biasa hingga Rp4 juta untuk Ketua BPD.
-
Di Kabupaten Mukomuko, rata-rata penghasilan Ketua BPD berada di kisaran Rp1.200.000 per bulan.
-
Sebaliknya, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Ketua dan anggota BPD hanya menerima honorarium Rp100 ribu per bulan dari Pemprov Jabar, yang dinilai tidak proporsional dengan tugas berat BPD.
Polemik Honor Minim: "Tidak Manusiawi Dibanding Tanggung Jawab"
Sorotan tajam datang dari Forum BPD Kabupaten Sumedang.
Ketua Forum Komunikasi BPD Kabupaten Sumedang, Drs. Asep Suryana, menilai besaran honorarium tersebut tidak proporsional dengan tugas, pokok, dan fungsi BPD yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
"Berkaitan dengan besaran honorarium BPD dari pemerintah provinsi Jawa Barat dengan nominal Rp100 ribu per bulan, kami menilai itu tidak proporsional dengan tugas, pokok, dan fungsi BPD," ujar Asep.
Ia menjelaskan bahwa BPD bukan sekadar lembaga pelengkap.
Lembaga ini memiliki fungsi legislasi, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta bertanggung jawab dalam pemilihan kepala desa. "Beban kerja dan tanggung jawabnya cukup berat karena harus mewakili aspirasi masyarakat melalui musyawarah," tegasnya.
Sementara itu, kepala desa di skema yang sama menerima tambahan penghasilan Rp2 juta per bulan atau Rp24 juta per tahun.
Gaji BPD Sering Telat Cair: Kabupaten Lahat Hampir 3 Bulan Tak Dibayar
Selain nominal minim, keterlambatan pencairan gaji juga menjadi keluhan utama.
Perangkat desa dan anggota BPD di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengeluhkan belum cairnya penghasilan tetap (siltap) selama hampir tiga bulan terakhir menjelang Lebaran 2026.
"Sudah hampir tiga bulan baik perangkat desa maupun BPD belum menerima siltap. Kami tentu sangat menyayangkan hal ini terjadi," ujar Ketua BPD Desa Ulak Pandan yang juga Ketua Forum BPD Kecamatan Merapi Barat, A. Tarmizi Arsal.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, di mana pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 masih mandek karena banyak pemerintah desa belum melengkapi persyaratan administrasi.
THR dan Gaji ke-13 BPD 2026: Ada yang Dapat Rp4 Juta
Kabar baiknya, beberapa daerah telah menetapkan THR bagi BPD di tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan besaran THR/penghasilan ketiga belas bagi anggota BPD dalam Keputusan Bupati Nomor 900.1.3.3/55/2026.
Rinciannya:
-
Ketua BPD: Rp4.000.000
-
Wakil Ketua BPD: Rp3.850.000
-
Sekretaris BPD: Rp3.800.000
-
Anggota BPD: Rp3.700.000
Sementara itu, di Kabupaten Minahasa Utara, Pemkab memindahbukukan pembayaran Siltap dan tunjangan BPD untuk Januari–Februari 2026 kepada 125 desa dengan total anggaran mencapai Rp10.056.490.000.
Namun tidak semua daerah memberikan THR.
Asosiasi Kepala Desa Lombok Utara (AKAD KLU) mendesak Pemkab segera menerbitkan Peraturan Bupati agar THR bagi Kepala Desa, Perangkat, dan BPD dapat dialokasikan melalui APBD. "ASN, PPPK, hingga anggota DPRD semua mendapatkan THR dari APBD. Apa bedanya dengan kami yang berada di garda terdepan sebagai pelayan masyarakat?" ujar Ketua AKAD KLU, Budiawan.
Aturan Baru: PNS dan PPPK Rangkap Jabatan BPD Hanya Dapat Tunjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, anggota BPD yang berstatus sebagai PPPK atau PNS hanya menerima tunjangan kinerja saja, bukan gaji pokok.
Sekretaris Badan BKPSDM Kabupaten Bekasi, Beny Yulianto, menjelaskan bahwa BPD kerjanya hanya monitoring dan tidak setiap hari, sehingga bisa merangkap jabatan.
Tunjangan BPD tahun 2026 bervariasi antar daerah, umumnya berkisar ratusan ribu hingga di atas Rp1 juta per bulan, disesuaikan dengan kemampuan APBDes.
Di Kabupaten Nias Utara, kebijakan lebih tegas.
Kepala Dinas PMD Nias Utara, A'aroo Zalakhu, mengimbau BPD yang telah diangkat menjadi PPPK untuk segera mengundurkan diri karena tidak lagi menerima gaji sebagai perwakilan di setiap dusun mulai Januari 2026. "Karena bisa menjadi temuan di Inspektorat," tegasnya.
Peraturan Daerah dan Perbup BPD 2026 Mulai Diterbitkan
Beberapa kabupaten telah menerbitkan regulasi terkait gaji dan tunjangan BPD untuk tahun 2026, antara lain:
-
Kabupaten Bangka (Perbup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa dan Tunjangan BPD).
-
Kabupaten Dairi (Perbup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan BPD).
-
Kabupaten Kendal (Perbup Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa).
-
Kabupaten Manggarai Barat (Perbup Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD serta Jaminan Sosial).
Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, bahkan tengah merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang BPD untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kesimpulan
Gaji BPD tahun 2026 diatur secara nasional dengan acuan maksimal berdasarkan persentase gaji PNS golongan IIa, namun penetapan riil sangat bervariasi tergantung kebijakan daerah dan kemampuan APBDes.
Rata-rata honor ketua BPD berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
Beberapa anggota BPD di daerah tertentu bahkan hanya menerima honor Rp100 ribu per bulan, yang dinilai tidak manusiawi.
Selain honor tetap, BPD juga berhak atas tunjangan kedudukan, jaminan sosial, dan tunjangan purnatugas.
THR dan gaji ke-13 diberikan di sejumlah daerah dengan besaran bervariasi, sementara di daerah lain masih diperjuangkan melalui Peraturan Bupati.
Keterlambatan pencairan gaji masih menjadi masalah di beberapa wilayah akibat Dana Desa atau ADD yang belum turun.
Di sisi lain, aturan baru melarang PNS/PPPK menerima gaji pokok jika merangkap jabatan BPD, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026.
Masyarakat dan anggota BPD diimbau memantau Peraturan Bupati masing-masing daerah untuk mengetahui besaran honor yang berlaku di wilayahnya.