Gaji BPD Sering Telat Cair: Kabupaten Lahat Hampir 3 Bulan Tak Dibayar
Selain nominal minim, keterlambatan pencairan gaji juga menjadi keluhan utama.
Perangkat desa dan anggota BPD di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengeluhkan belum cairnya penghasilan tetap (siltap) selama hampir tiga bulan terakhir menjelang Lebaran 2026.
"Sudah hampir tiga bulan baik perangkat desa maupun BPD belum menerima siltap. Kami tentu sangat menyayangkan hal ini terjadi," ujar Ketua BPD Desa Ulak Pandan yang juga Ketua Forum BPD Kecamatan Merapi Barat, A. Tarmizi Arsal.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, di mana pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 masih mandek karena banyak pemerintah desa belum melengkapi persyaratan administrasi.
THR dan Gaji ke-13 BPD 2026: Ada yang Dapat Rp4 Juta
Kabar baiknya, beberapa daerah telah menetapkan THR bagi BPD di tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan besaran THR/penghasilan ketiga belas bagi anggota BPD dalam Keputusan Bupati Nomor 900.1.3.3/55/2026.
Rinciannya:
-
Ketua BPD: Rp4.000.000
-
Wakil Ketua BPD: Rp3.850.000
-
Sekretaris BPD: Rp3.800.000
-
Anggota BPD: Rp3.700.000
Sementara itu, di Kabupaten Minahasa Utara, Pemkab memindahbukukan pembayaran Siltap dan tunjangan BPD untuk Januari–Februari 2026 kepada 125 desa dengan total anggaran mencapai Rp10.056.490.000.
Namun tidak semua daerah memberikan THR.
Asosiasi Kepala Desa Lombok Utara (AKAD KLU) mendesak Pemkab segera menerbitkan Peraturan Bupati agar THR bagi Kepala Desa, Perangkat, dan BPD dapat dialokasikan melalui APBD. "ASN, PPPK, hingga anggota DPRD semua mendapatkan THR dari APBD. Apa bedanya dengan kami yang berada di garda terdepan sebagai pelayan masyarakat?" ujar Ketua AKAD KLU, Budiawan.
Aturan Baru: PNS dan PPPK Rangkap Jabatan BPD Hanya Dapat Tunjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, anggota BPD yang berstatus sebagai PPPK atau PNS hanya menerima tunjangan kinerja saja, bukan gaji pokok.
Sekretaris Badan BKPSDM Kabupaten Bekasi, Beny Yulianto, menjelaskan bahwa BPD kerjanya hanya monitoring dan tidak setiap hari, sehingga bisa merangkap jabatan.
Tunjangan BPD tahun 2026 bervariasi antar daerah, umumnya berkisar ratusan ribu hingga di atas Rp1 juta per bulan, disesuaikan dengan kemampuan APBDes.
Di Kabupaten Nias Utara, kebijakan lebih tegas.
Kepala Dinas PMD Nias Utara, A'aroo Zalakhu, mengimbau BPD yang telah diangkat menjadi PPPK untuk segera mengundurkan diri karena tidak lagi menerima gaji sebagai perwakilan di setiap dusun mulai Januari 2026. "Karena bisa menjadi temuan di Inspektorat," tegasnya.