Berita

Gaji BPD 2026: Ketua Bisa Terima Rp4 Juta, Ada yang Hanya Digaji Rp100 Ribu

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,375 kata 4 halaman
Gaji BPD 2026: Ketua Bisa Terima Rp4 Juta, Ada yang Hanya Digaji Rp100 Ribu
Gaji BPD 2026 Resmi: Rincian Honor Ketua hingga Anggota, Ada Tambahan Tunjangan dan Jaminan Sosial — Lantas, berapa besara...

Peraturan Daerah dan Perbup BPD 2026 Mulai Diterbitkan

Beberapa kabupaten telah menerbitkan regulasi terkait gaji dan tunjangan BPD untuk tahun 2026, antara lain:

  • Kabupaten Bangka (Perbup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa dan Tunjangan BPD).

  • Kabupaten Dairi (Perbup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan BPD).

  • Kabupaten Kendal (Perbup Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa).

  • Kabupaten Manggarai Barat (Perbup Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD serta Jaminan Sosial).

Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, bahkan tengah merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang BPD untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kesimpulan

Gaji BPD tahun 2026 diatur secara nasional dengan acuan maksimal berdasarkan persentase gaji PNS golongan IIa, namun penetapan riil sangat bervariasi tergantung kebijakan daerah dan kemampuan APBDes.

Rata-rata honor ketua BPD berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.

Beberapa anggota BPD di daerah tertentu bahkan hanya menerima honor Rp100 ribu per bulan, yang dinilai tidak manusiawi.

Selain honor tetap, BPD juga berhak atas tunjangan kedudukan, jaminan sosial, dan tunjangan purnatugas.

THR dan gaji ke-13 diberikan di sejumlah daerah dengan besaran bervariasi, sementara di daerah lain masih diperjuangkan melalui Peraturan Bupati.

Keterlambatan pencairan gaji masih menjadi masalah di beberapa wilayah akibat Dana Desa atau ADD yang belum turun.

Di sisi lain, aturan baru melarang PNS/PPPK menerima gaji pokok jika merangkap jabatan BPD, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026.

Masyarakat dan anggota BPD diimbau memantau Peraturan Bupati masing-masing daerah untuk mengetahui besaran honor yang berlaku di wilayahnya.

Berita Terkait