Berita

DPR Beri Lampu Hijau: PPPK Paruh Waktu pun Bisa Kontrak hingga Pensiun Asalkan Lulus Evaluasi

Diperbarui 0 5 mnt baca 913 kata 3 halaman
DPR Beri Lampu Hijau: PPPK Paruh Waktu pun Bisa Kontrak hingga Pensiun Asalkan Lulus Evaluasi
DPR Beri Lampu Hijau: PPPK Paruh Waktu pun Bisa Kontrak hingga Pensiun Asalkan Lulus Evaluasi — Kontrak Kerja Bukan Alat P...

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan kepastian hukum yang tegas bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tanah air.

Melalui pernyataan resmi dari Komisi II DPR RI, dipastikan bahwa kontrak kerja PPPK tidak dapat diputus secara sepihak atau sembarangan oleh instansi pemerintah, serta pegawai dengan rekam jejak kinerja baik wajib diprioritaskan untuk memperoleh perpanjangan kontrak kerja.

Kontrak Kerja Bukan Alat Pemecatan Sepihak

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, menegaskan bahwa status kepegawaian yang berbasis kontrak tidak serta-merta memberikan wewenang bagi instansi untuk memberhentikan pegawai sewaktu-waktu.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK harus melalui prosedur yang sangat ketat dan didasari oleh landasan hukum yang jelas.

"Walaupun sebelumnya status mereka masih berupa kontrak yang harus diperbarui, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada pemberhentian, kecuali dengan alasan yang sangat ketat," tegas Mardani.

Pernyataan dari parlemen ini sekaligus memberikan angin segar dan jaminan kepastian hukum bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK yang selama ini khawatir akan bayang-bayang pemecatan sepihak saat masa kontrak habis.

Kinerja Baik Jadi Syarat Mutlak Perpanjangan

Lebih lanjut, DPR menekankan bahwa instansi pemerintah tidak boleh memberhentikan PPPK secara sembarangan.

Pemutusan hubungan kerja hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran disiplin yang berat atau kondisi yang sangat krusial lainnya yang diatur dalam regulasi.

DPR merekomendasikan agar proses perpanjangan masa kerja PPPK dijadikan sebagai prioritas utama bagi instansi terkait.

Selama pegawai yang bersangkutan memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan tenaganya masih dibutuhkan oleh negara, perpanjangan kontrak harus otomatis didahulukan ketimbang melakukan pemutusan hubungan kerja.

Komisi II DPR RI berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi perlindungan hak kerja PPPK, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Penegasan dari Menteri PANRB

Pernyataan tegas juga disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, ia menegaskan bahwa PPPK tidak boleh dipecat jika kontraknya belum berakhir.

"Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat," kata Rini dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Menteri Rini menyampaikan hal itu menanggapi isu pemerintah daerah yang akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran, terkait dengan rencana pemberlakuan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada Januari 2027 mendatang.

Ia menegaskan bahwa dasar pengangkatan PPPK adalah demi keberlangsungan layanan publik, dan instansi pemerintah telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak ketika mengangkat PPPK.

"Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melakukan perlindungan kepada ASN itu," ucapnya.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Kontrak

Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menetapkan aturan teknis mengenai pengelolaan masa kerja PPPK, tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak awal selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga usia pensiun, asalkan memenuhi berbagai persyaratan.

Menteri Rini Widyantini dalam keterangan resminya menjelaskan, "PPPK paruh waktu bisa terus diperpanjang hingga pensiun, tapi syaratnya harus lolos evaluasi kinerja dan memang masih dibutuhkan oleh instansi."

Lima syarat mutlak agar kontrak PPPK bisa diperpanjang meliputi kinerja yang baik sesuai target, masih dibutuhkan oleh instansi, tersedianya alokasi anggaran, tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin, etik, hukum atau radikalisme, serta adanya usulan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi indikator utama dalam evaluasi, di mana perpanjangan diberikan kepada pegawai yang mencapai target sesuai perjanjian kerja yang disepakati serta lulus evaluasi kinerja secara berkala setiap triwulan maupun tahunan.

Ketentuan Pemutusan Kontrak

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat sebelas kondisi utama yang menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu dihentikan atau tidak diperpanjang.

Beberapa di antaranya adalah perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, pengunduran diri, meninggal dunia, pelanggaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945, mencapai batas usia pensiun, kebijakan instansi akibat perampingan organisasi, faktor kesehatan yang menyebabkan ketidakmampuan bekerja, kinerja buruk yang tidak memenuhi target SKP, dan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Dengan kata lain, selama PPPK tidak masuk dalam sebelas kondisi tersebut dan menunjukkan kinerja yang baik, kontrak kerja wajib diperpanjang oleh instansi.

Perlindungan bagi PPPK Penuh Waktu

Tidak hanya bagi PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu juga mendapatkan jaminan perlindungan yang kuat.

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, masa kontrak PPPK ditetapkan hingga mencapai usia pensiun, memberikan kepastian kerja yang lebih baik.

Perpanjangan hingga usia pensiun hanya bisa dilakukan oleh PPPK yang memiliki nilai evaluasi kinerja minimal baik.

Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, kontrak kerja PPPK tetap berisiko dihentikan.

Kebijakan ini telah diterapkan di beberapa daerah seperti Makassar dan Jawa Timur, dan akan segera berlaku untuk semua daerah di Indonesia.

Menepis Isu PHK Massal

Di tengah isu yang beredar mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja akibat pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen, pemerintah dan DPR bergerak cepat untuk memberikan kepastian.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi hingga kreatif mencari pemasukan demi mencegah pemberhentian hubungan kerja terhadap PPPK.

"Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa," tegas Tito.

Komisi II DPR RI juga memastikan bahwa proses perpanjangan masa kerja PPPK menjadi prioritas utama instansi, dan tidak akan ada kebijakan yang merugikan jutaan PPPK yang telah mengabdi untuk negara.

Dengan adanya jaminan dari DPR RI serta regulasi yang jelas dari Kementerian PANRB, masa depan PPPK di Indonesia kini memiliki kepastian hukum yang lebih terjamin.

Status kontrak bukan lagi menjadi momok ketidakpastian, melainkan instrumen yang melindungi selama pegawai menjalankan tugasnya dengan baik.

Berita Terkait