Berita

Cara Hitung Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu: Jangan Sampai Salah, Ini Rumusnya

Redaksi Diperbarui 0 10 menit 3 halaman
Cara Hitung Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu: Jangan Sampai Salah, Ini Rumusnya
Cara Hitung Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu: Jangan Sampai Salah, Ini Rumusnya — Banyak PPPK paruh waktu masih bertanya-tanya ...

Bungko News – Banyak PPPK paruh waktu masih bertanya-tanya soal hak mereka atas gaji ke-13.

Kabar baiknya: secara regulasi, PPPK paruh waktu juga berhak!.

Banyak PPPK paruh waktu masih bertanya-tanya soal hak mereka atas gaji ke-13.

Banyak PPPK paruh waktu masih bertanya-tanya soal hak mereka atas gaji ke-13.

Kabar baiknya: secara regulasi, PPPK paruh waktu juga berhak! Namun karena sistem penggajiannya berbeda dengan ASN pada umumnya, ada beberapa hal penting yang harus dipahami agar tidak salah perhitungan.

📜 Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam Pasal 3 PP tersebut, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara eksplisit disebut sebagai kelompok penerima gaji ke-13.

Yang menarik, aturan ini tidak membedakan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Istilah yang digunakan hanya "PPPK" tanpa embel-embel tambahan, yang secara normatif berarti keduanya memiliki hak yang sama selama memenuhi persyaratan administratif.

✅ Syarat PPPK Paruh Waktu Berhak Gaji ke-13

Meskipun secara regulasi berhak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Berstatus Aktif per 1 Juni 2026

PPPK paruh waktu harus tercatat sebagai pegawai yang aktif bekerja pada tanggal 1 Juni 2026.

Jika sedang dalam proses pemberhentian atau tidak aktif, hak ini tidak dapat diberikan.

2. Minimal Masa Kerja 1 Bulan Kalender

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.

Contoh: Jika Anda mulai bekerja sebagai PPPK paruh waktu pada 15 Mei 2026, maka per 1 Juni 2026 masa kerja Anda baru sekitar 17 hari—kurang dari satu bulan. Maka untuk tahun 2026 ini Anda belum berhak. Namun jika mulai bekerja pada 1 April 2026 atau sebelumnya, insya Allah berhak.

3. Tidak Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) tidak mendapatkan gaji ke-13 karena selama masa cuti tersebut tidak menerima penghasilan rutin dari negara.

4. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Berat

PPPK yang sedang menjalani sanksi disiplin berat atau tindakan administratif lainnya juga tidak berhak menerima tunjangan ini.

📝 Mekanisme Perhitungan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu

Prinsip Dasar: Proporsional Sesuai Jam Kerja

Berbeda dengan PNS atau PPPK penuh waktu yang menerima gaji ke-13 penuh, PPPK paruh waktu menerima tunjangan ini secara proporsional.

Hal ini karena gaji pokok PPPK paruh waktu sendiri sudah dihitung berdasarkan proporsi jam kerja yang disepakati dalam perjanjian kontrak.

Rumus dasarnya adalah:

Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu = Proporsi Jam Kerja × (Gaji Pokok Penuh + Tunjangan)

Atau dengan kata lain, besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan persentase gaji yang diterima PPPK paruh waktu pada bulan sebelumnya.

Komponen yang Dihitung

Komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 PPPK paruh waktu meliputi:

  • Gaji pokok — sesuai proporsi jam kerja

  • Tunjangan keluarga — jika memiliki tanggungan

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan/tunjangan kinerja — sesuai kemampuan instansi

💰 Simulasi Perhitungan: Agar Lebih Paham

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh simulasi dengan skenario berbeda:

Skenario 1: PPPK Paruh Waktu dengan Jam Kerja 50%

Seorang PPPK paruh waktu, sebut saja Bu Rina, memiliki proporsi jam kerja 50% dari beban kerja penuh (8 jam/hari menjadi 4 jam/hari).

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait