Bungko News – Banyak PPPK paruh waktu masih bertanya-tanya soal hak mereka atas gaji ke-13. Kabar baiknya: secara regulasi, PPPK paruh waktu juga berhak!.
Banyak PPPK paruh waktu masih bertanya-tanya soal hak mereka atas gaji ke-13.
Banyak PPPK paruh waktu masih bertanya-tanya soal hak mereka atas gaji ke-13. Kabar baiknya: secara regulasi, PPPK paruh waktu juga berhak! Namun karena sistem penggajiannya berbeda dengan ASN pada umumnya, ada beberapa hal penting yang harus dipahami agar tidak salah perhitungan.
📜 Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam Pasal 3 PP tersebut, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara eksplisit disebut sebagai kelompok penerima gaji ke-13.
Yang menarik, aturan ini tidak membedakan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Istilah yang digunakan hanya "PPPK" tanpa embel-embel tambahan, yang secara normatif berarti keduanya memiliki hak yang sama selama memenuhi persyaratan administratif.
✅ Syarat PPPK Paruh Waktu Berhak Gaji ke-13
Meskipun secara regulasi berhak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Berstatus Aktif per 1 Juni 2026
PPPK paruh waktu harus tercatat sebagai pegawai yang aktif bekerja pada tanggal 1 Juni 2026.
Jika sedang dalam proses pemberhentian atau tidak aktif, hak ini tidak dapat diberikan.
2. Minimal Masa Kerja 1 Bulan Kalender
PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.
Contoh: Jika Anda mulai bekerja sebagai PPPK paruh waktu pada 15 Mei 2026, maka per 1 Juni 2026 masa kerja Anda baru sekitar 17 hari—kurang dari satu bulan. Maka untuk tahun 2026 ini Anda belum berhak. Namun jika mulai bekerja pada 1 April 2026 atau sebelumnya, insya Allah berhak.
3. Tidak Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) tidak mendapatkan gaji ke-13 karena selama masa cuti tersebut tidak menerima penghasilan rutin dari negara.