Bungko News – Guru Pppk — Kabar gembira telah tiba! Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama para pemangku kepentingan terkait memastikan bahwa 1.
🎉 Ketok Palu! Perpanjangan Kontrak Dipastikan Tanpa Tes
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 27 Mei 2026, proses perpanjangan kontrak bagi 1.198 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2022 dipastikan akan berjalan tanpa perlu melalui mekanisme seleksi atau tes ulang.
Rapat yang digelar di Samarinda itu mempertemukan Komisi I DPRD Kaltim dengan para pemangku kepentingan, meliputi: Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi ribuan tenaga pendidik di Bumi Etam tersebut.
Ia menyampaikan bahwa persoalan ini mendesak karena masa kontrak ribuan tenaga pendidik tersebut akan segera menemui titik akhir pada Februari 2027.
📋 Mekanisme Baru yang Lebih Sederhana
Salah satu poin paling membahagiakan dari keputusan ini adalah adanya perubahan fundamental dalam mekanisme perpanjangan kontrak.
Prosesnya menjadi jauh lebih efisien dan tidak memberatkan para guru.
Evaluasi SKP, Bukan Tes Ulang
"Mekanisme perpanjangan kontrak dibuat menjadi lebih efisien karena hanya mengandalkan tahapan evaluasi administrasi yang berpatokan pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)."
— Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim
Perpanjangan kontrak guru PPPK angkatan 2022 di provinsi ini dilakukan tanpa tes atau seleksi ulang.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), perpanjangan hanya melalui evaluasi administrasi dengan mengacu pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tanpa tes ulang.
💡 Bukan Cuma Kontrak, Mutasi, TPP, hingga Karier Jadi Sorotan
Agus Suwandy secara spesifik memetakan berbagai persoalan mendasar yang selama ini membebani para guru.
Persoalan tersebut tidak hanya sebatas kepastian kontrak jangka panjang, tetapi juga mencakup beberapa isu penting lainnya.
1️⃣ Mekanisme Mutasi yang Belum Ideal
Salah satu sorotan utama adalah mekanisme mutasi yang dinilai masih belum ideal di lapangan.
Para guru PPPK seringkali mengalami kesulitan dalam proses pemindahan tugas, yang dampaknya langsung memengaruhi jam mengajar dan hak-hak lainnya.
2️⃣ Ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Forum juga menyoroti adanya ketimpangan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tidak semua guru PPPK menerima nominal yang sama, padahal beban kerja dan tanggung jawab yang diemban bisa setara.