Berita

Gaji Juni 2026 untuk Pensiunan PNS: Gaji Pokok + Gaji ke-13, Simak Jadwal dan Komponennya

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Gaji Juni 2026 untuk Pensiunan PNS: Gaji Pokok + Gaji ke-13, Simak Jadwal dan Komponennya
Gaji Juni 2026 untuk Pensiunan PNS: Gaji Pokok + Gaji ke-13, Simak Jadwal dan Komponennya — 🗓️ Jadwal "Serentak" di Bulan...

Bungko NewsGaji Pokok — Selain gaji rutin yang cair setiap awal bulan, pensiunan PNS juga akan menerima tambahan penghasilan yang signifikan di bulan Juni 2026...

Selain gaji rutin yang cair setiap awal bulan, pensiunan PNS juga akan menerima tambahan penghasilan yang signifikan di bulan Juni 2026.

Jadwal pencairan dan komponennya penting untuk diketahui karena tidak semua informasi yang beredar bisa dipercaya.

Sebagai kabar baik, dana tambahan ini akan cair tanpa perlu mengajukan permohonan, namun penting bagi pensiunan untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mungkin mengincar dana tersebut.

🗓️ Jadwal "Serentak" di Bulan Juni

Pemerintah telah mengatur jadwal khusus di bulan Juni 2026 agar para pensiunan menerima dua jenis penghasilan sekaligus:

Jenis Penghasilan Perkiraan Jadwal Pencairan Keterangan Penting
Gaji Pokok Pensiun 1 Juni 2026 Dicairkan setiap awal bulan. Pastikan proses autentikasi rutin bulanan sudah dilakukan.
Gaji Ke-13 2 Juni 2026 (paling cepat) Diberikan sebagai bentuk apresiasi dan bantuan memasuki tahun ajaran baru.

Proses pencairan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia, sehingga pensiunan tidak perlu repot mengajukan permohonan atau melakukan autentikasi ulang khusus untuk menerima Gaji Ke-13.

💰 Apa Saja yang Cair di Bulan Juni?

Ada dua komponen utama yang akan diterima oleh para pensiunan di bulan Juni ini.

1. Gaji Pokok Pensiun (Cair 1 Juni)

Ini adalah pembayaran rutin setiap bulan.

Penghasilan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan kenaikan sebesar 12 persen kepada para pensiunan sejak Januari 2024.

Tidak ada kenaikan atau rapel gaji pokok yang cair di tahun 2026 selain ketentuan dari PP ini.

2. Gaji Ke-13 (Cair 2 Juni)

Ini adalah penghasilan tambahan khusus yang diberikan setahun sekali.

Besarannya sama dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 dan mencakup komponen berikut:

  • Pensiun Pokok: Gaji pensiun sesuai golongan Anda.

  • Tunjangan Keluarga: Sebesar 10% dari pensiun pokok untuk suami/istri dan 2% per anak.

  • Tunjangan Pangan: Bantuan senilai 10 kg beras dalam bentuk uang.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait