"Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat," kata Rini dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Menteri Rini menyampaikan hal itu menanggapi isu pemerintah daerah yang akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran, terkait dengan rencana pemberlakuan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada Januari 2027 mendatang.
Ia menegaskan bahwa dasar pengangkatan PPPK adalah demi keberlangsungan layanan publik, dan instansi pemerintah telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak ketika mengangkat PPPK.
"Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melakukan perlindungan kepada ASN itu," ucapnya.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Kontrak
Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menetapkan aturan teknis mengenai pengelolaan masa kerja PPPK, tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak awal selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga usia pensiun, asalkan memenuhi berbagai persyaratan.
Menteri Rini Widyantini dalam keterangan resminya menjelaskan, "PPPK paruh waktu bisa terus diperpanjang hingga pensiun, tapi syaratnya harus lolos evaluasi kinerja dan memang masih dibutuhkan oleh instansi."
Lima syarat mutlak agar kontrak PPPK bisa diperpanjang meliputi kinerja yang baik sesuai target, masih dibutuhkan oleh instansi, tersedianya alokasi anggaran, tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin, etik, hukum atau radikalisme, serta adanya usulan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi indikator utama dalam evaluasi, di mana perpanjangan diberikan kepada pegawai yang mencapai target sesuai perjanjian kerja yang disepakati serta lulus evaluasi kinerja secara berkala setiap triwulan maupun tahunan.
Ketentuan Pemutusan Kontrak
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat sebelas kondisi utama yang menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu dihentikan atau tidak diperpanjang.
Beberapa di antaranya adalah perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, pengunduran diri, meninggal dunia, pelanggaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945, mencapai batas usia pensiun, kebijakan instansi akibat perampingan organisasi, faktor kesehatan yang menyebabkan ketidakmampuan bekerja, kinerja buruk yang tidak memenuhi target SKP, dan pelanggaran disiplin tingkat berat.