Dengan kata lain, selama PPPK tidak masuk dalam sebelas kondisi tersebut dan menunjukkan kinerja yang baik, kontrak kerja wajib diperpanjang oleh instansi.
Perlindungan bagi PPPK Penuh Waktu
Tidak hanya bagi PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu juga mendapatkan jaminan perlindungan yang kuat.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, masa kontrak PPPK ditetapkan hingga mencapai usia pensiun, memberikan kepastian kerja yang lebih baik.
Perpanjangan hingga usia pensiun hanya bisa dilakukan oleh PPPK yang memiliki nilai evaluasi kinerja minimal baik.
Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, kontrak kerja PPPK tetap berisiko dihentikan.
Kebijakan ini telah diterapkan di beberapa daerah seperti Makassar dan Jawa Timur, dan akan segera berlaku untuk semua daerah di Indonesia.
Menepis Isu PHK Massal
Di tengah isu yang beredar mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja akibat pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen, pemerintah dan DPR bergerak cepat untuk memberikan kepastian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi hingga kreatif mencari pemasukan demi mencegah pemberhentian hubungan kerja terhadap PPPK.
"Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa," tegas Tito.
Komisi II DPR RI juga memastikan bahwa proses perpanjangan masa kerja PPPK menjadi prioritas utama instansi, dan tidak akan ada kebijakan yang merugikan jutaan PPPK yang telah mengabdi untuk negara.
Dengan adanya jaminan dari DPR RI serta regulasi yang jelas dari Kementerian PANRB, masa depan PPPK di Indonesia kini memiliki kepastian hukum yang lebih terjamin.
Status kontrak bukan lagi menjadi momok ketidakpastian, melainkan instrumen yang melindungi selama pegawai menjalankan tugasnya dengan baik.