Bungko News – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan kepastian hukum yang tegas bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tanah air.
Melalui pernyataan resmi dari Komisi II DPR RI, dipastikan bahwa kontrak kerja PPPK tidak dapat diputus secara sepihak atau sembarangan oleh instansi pemerintah, serta pegawai dengan rekam jejak kinerja baik wajib diprioritaskan untuk memperoleh perpanjangan kontrak kerja.
Kontrak Kerja Bukan Alat Pemecatan Sepihak
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, menegaskan bahwa status kepegawaian yang berbasis kontrak tidak serta-merta memberikan wewenang bagi instansi untuk memberhentikan pegawai sewaktu-waktu.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK harus melalui prosedur yang sangat ketat dan didasari oleh landasan hukum yang jelas.
"Walaupun sebelumnya status mereka masih berupa kontrak yang harus diperbarui, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada pemberhentian, kecuali dengan alasan yang sangat ketat," tegas Mardani.
Pernyataan dari parlemen ini sekaligus memberikan angin segar dan jaminan kepastian hukum bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK yang selama ini khawatir akan bayang-bayang pemecatan sepihak saat masa kontrak habis.
Kinerja Baik Jadi Syarat Mutlak Perpanjangan
Lebih lanjut, DPR menekankan bahwa instansi pemerintah tidak boleh memberhentikan PPPK secara sembarangan.
Pemutusan hubungan kerja hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran disiplin yang berat atau kondisi yang sangat krusial lainnya yang diatur dalam regulasi.
DPR merekomendasikan agar proses perpanjangan masa kerja PPPK dijadikan sebagai prioritas utama bagi instansi terkait.
Selama pegawai yang bersangkutan memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan tenaganya masih dibutuhkan oleh negara, perpanjangan kontrak harus otomatis didahulukan ketimbang melakukan pemutusan hubungan kerja.
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi perlindungan hak kerja PPPK, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penegasan dari Menteri PANRB
Pernyataan tegas juga disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, ia menegaskan bahwa PPPK tidak boleh dipecat jika kontraknya belum berakhir.