Dengan kata lain, mulai 2025, tidak boleh lagi ada guru honorer atau tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, kecuali yang telah diangkat sebagai PPPK atau PNS.
Pemerintah daerah pun tak berani lagi menerbitkan Surat Keputusan (SK) kontrak baru bagi honorer, karena dianggap melanggar undang-undang.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 119/PUU-XXII/2024 juga menegaskan bahwa UU ASN memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif, selama penataan honorer diarahkan ke jalur PPPK atau ASN sesuai kualifikasi.
Dampak bagi Guru Bersertifikasi yang Tak Lolos PPPK
Bagi guru honorer yang telah bersertifikasi namun gagal dalam seleksi PPPK (baik full time maupun paruh waktu), nasibnya kini tergantung pada kebijakan daerah.
Kebanyakan dari mereka terancam kehilangan kesempatan mengajar di sekolah negeri.
Pemerintah sendiri telah membuka peluang PPPK paruh waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025.
Namun, formasi ini terbatas dan tidak semua daerah siap menerapkannya. Akibatnya, banyak guru bersertifikat yang tetap terancam dirumahkan.
Pemerintah: Verifikasi Dapodik Jadi Syarat Utama
Menanggapi keresahan ini, pemerintah melalui Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa guru honorer tidak akan dipecat massal asal memenuhi syarat verifikasi administrasi dan tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
