Berita

Deadline Honorer Selesai, Guru Bersertifikasi Justru Dirumahkan Mulai Januari 2026

Admin Utama 0 4 menit Hal 3/4
Deadline Honorer Selesai, Guru Bersertifikasi Justru Dirumahkan Mulai Januari 2026

"Guru honorer tidak akan dipecat massal asalkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan verifikasi," ujar Nunuk, dikutip Pojok Satu (23/11/2025). Syarat utama adalah terdaftar dan aktif di Dapodik, karena semua kebijakan kepegawaian dan alokasi tunjangan mengacu pada data ini.

Namun, di lapangan, banyak guru yang sudah bersertifikasi justru terkendala sinkronisasi data antara Dapodik dan database BKN, sehingga statusnya tak terakomodir dalam formasi PPPK.

Reaksi dan Harapan di Lapangan

Di sejumlah daerah, para guru honorer telah melakukan aksi unjuk rasa menuntut kejelasan nasib.

Mereka menilai, pemerintah seharusnya memberikan solusi konkrit bagi guru yang sudah mengabadi bertahun-tahun, bukan sekadar memberikan deadline tanpa jalan keluar.

"Untuk mendapatkan serdik itu penuh perjuangan dengan antrean yang sangat panjang. Begitu mendapatkan serdik justru diganjar dengan pemecatan," keluh Fatkoer.

Harapannya, ada kebijakan lanjutan yang memberikan ruang lebih luas bagi guru honorer bersertifikat untuk tetap mengabdi, baik melalui perluasan formasi PPPK, skema kontrak khusus, atau kebijakan insentif yang lebih menjamin kesejahteraan mereka.

Kesimpulan

Nasib guru honorer bersertifikasi yang terancam dirumahkan mulai Januari 2026 adalah cerminan dari transisi kebijakan kepegawaian yang belum sepenuhnya berpihak pada tenaga pendidik non-ASN.

Meski UU ASN bertujuan memperbaiki sistem kepegawaian, implementasinya masih menyisakan ironi dan ketidakpastian.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait